Gagal Rampas HP korban, Jeri  Kini Meringkuk Dalam Sel

87
Pelaku  perampasan handphone (HP), Jeri Saputra (18) warga Jalan Kedamaian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, kini meringkuk dalam sel tahanan di Polsek Ilir Timur (IT) I, Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Pelaku  perampasan handphone (HP), Jeri Saputra (18) warga Jalan Kedamaian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, kini meringkuk dalam sel tahanan di Polsek Ilir Timur (IT) I, Palembang.

Aksi tersangka bersama dua temannya, AP dan KC (DPO) terjadi di Jalan Lempuing, Kecamatan IT I Palembang, Minggu (26/12/2021) sekira pukul 11.58  merampas handphone korban Dheo Saputra.

Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, aksi perampasan handphone tersebut bermula ketika korban tengah menunggu temannya di kawasan Jalan Lempuing.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa UIN Raden Fatah  Terancam DO, Ini  Tanggapan Komisi V DPRD Sumsel 

“Sambil menunggu temannya dari keterangan korban ke anggota kita, bahwa korban duduk dipinggir Jalan sambil bermain handphonenya,” katanya, Rabu (26/1).

Tiba – tiba datang tersangka bersama dua temannya datang mendekati korban dengan mengendarai motor. Saat itu tersangka yang posisi dibonceng turun dari motor, lalu mendekati korban.

Kemudian tersangka Jeri ini langsung merampas handphone yang ada di tangan korban dan langsung berlari menuju motor. korban yang tak ingin kehilangan handphone kesayangannya melakukan perlawanan dengan mengejar dan menendang tersangka hingga membuat handphone dalam genggamannya terjatuh.

Baca Juga:  Menegur Karena Dimaki-maki, Malah Dikeroyok

Handphone yang terjatuh langsung diambil kembali oleh korban. Namun belum lama dalam genggaman, tersangka kembali merampasnya hingga terjadi tarik menarik antara keduanya.

“Disaat tersangka dan korban sedang tarik menarik handphone, anggota kita yang sedang melintas di TKP melihat ada yang mencurigakan, akhirnya bisa mengamankan tersangka dan sementara dua temannya berhasil kabur,” katanya.

Baca Juga:  Sumatera Selatan Berduka, H. Alex Noerdin Wafat, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD PALI

Kini  pelaku baru bebas 2021 lalu dan kembali berulah. Atas perbuatan ini pelaku kita ancam tujuh tahun penjara. #osk

 

 

Komentar Anda
Loading...