BPOM Sidak ke Pasar Baru Baturaja

81

Baturaja, BP – Plh Bupati OKU Edward Candra, bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang melakukan Sidak ke Pasar Baru Baturaja, Selasa (20/4/2021).

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang kembali menemukan bahan pangan mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan di pasar tradisional. Kali ini ditemukan daging ikan giling yang mengandung formalin, mie basah, dan cendol mengandung rhodamin.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama, UIN Raden Fatah dan UIN Syarif Hidayatullah Teken MoA

Bahan pangan berformalin yang ditemukan kali ini yakni ikan giling yang biasa digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan pempek,” kata Kepala BPOM Palembang Martin Suhendri.

Mie basah, cendol, dan ikan giling yang menggunakan bahan pengawet tersebut ditemukan dalam sidak di Pasar Baru Baturaja. Sidak dilakukan bersama pelaksana harian Bupati OKU Edward Candra.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap sekitar 23 sampel bahan makanan ditemukan 4 bahan makanan yang tidak layak di konsumsi yaitu dengan menggunakan bahan pengawet makanan. 4 temuan sementara itu diantaranya 3 yang menggunakan formalin dan 1 bahan makanan yang menggunakan rhodamin, yaitu mie basah, cendol dan ikan giling menggunakan bahan pengawet formalin.

Baca Juga:  Kolaborasi Apik, Karantina Pertanian Palembang Bersama Unsur Kemaritiman Pelabuhan, Siap Implementasi Stranas PK

Bahan makanan yang menggunakan bahan pengawet berbahaya yang ditemukan di lapak pedagang pasar Baru Baturaja itu langsung disita agar tidak beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Sementara itu, pelaksana harian Bupati OKU Edward Candra, menghimbau agar masyarakat lebih teliti dan waspada saat berbelanja bahan makanan sehari-hari untuk mencegah terkonsumsi makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Baca Juga:  Puluhan Pengunjung Eks Lokalisasi Kampung Baru Diamankan Polisi

Apabila masyarakat merasa ragu dengan kondisi bahan pangan yang dijual pedagang pasar tradisional diimbau untuk melakukan pengecekan apakah mengandung formalin atau tidak kepada BPOM. #yan

Komentar Anda
Loading...