Pemkot Palembang Hapuskan Denda Pajak

41
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan (BP/IST)

Palembang, BP- Untuk meringankan beban wajib pajak (WP), Walikota Palembang keluarkan surat keputusan (SK) penghapusan sangsi administrasi piutang pajak daerah tahun 2022, tertuang dalam SK Nomor : 3/KPTS/BPPD /2022, tertanggal 3 Januari.

“Program penghapusan denda pajak ini mulai berlaku tanggal 1 Februari sampai 30 April 2022,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, Senin (24/1).

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumsel: "Tidak Boleh Mudik Titik, Jadi Tidak Ada Koma"

Dijelaskannya, penghapusan sangsi denda pajak tersebut meliputi, Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah.

“Silahkan WP manfaatkan program ini dengan segera membayarkan pajaknya, kalau bicara sangsi, ada salah satu restoran dimana sangsinya mencapai Rp 500 juta, tentu dengan adanya program ini, mereka tidak perlu membayar denda,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Berharap MPR dan BPIP Miliki Kemitraan Intensif

Mantan Plt Kaban Kesbangpol Kota Palembang ini mengimbau, agar semua pelaku usaha, seperti restoran untuk memungut pajak 10 persen bagi konsumennya. Jika tidak dilakukan, maka kewajiban ini otomatis beralih kepada pelaku usaha tersebut.

“Untuk melakukan proses pembayaran, WP bisa datang langsung ke kantor BPPD, atau jika ada kendala, petugas BPPD siap datang langsung melakukan jemput bola,” ujarnya.

Baca Juga:  Sepakat Maju Di Pilkada Empatlawang

Diketahui, hingga 31 Desember 2021 total piutang WP mencapai Rp 433. 320.445.966,13.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...