Setahun Kabur, Bandar Sabu Asal Sumsel Diringkus Jaksa Di Batam

33

BP/IST
Anita Anggraini terpidana Kasus Narkotika Asal Banyuasin Sumatera Selatan akhirnya berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Gabungan Intelijen Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin setelah melarikan diri saat perjalanan usai sidang 2019 silam di Jalan Soekarno Hatta.

Palembang, BP

 

Anita Anggraini terpidana Kasus Narkotika Asal Banyuasin Sumatera Selatan akhirnya berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Gabungan Intelijen Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin setelah melarikan diri saat perjalanan usai sidang 2019 silam di Jalan Soekarno Hatta.

Pemilik barang bukti sabu 200 gram ini dibekuk Tim Tabur ditempat tinggal sekaligus persembunyian nya di Kota Batam pada, Selasa (6/10) Dini hari, dikomandoi Kasi E Intelijen Kejati Sumsel Wawan Setiawan SH MH terpidana tak berkutik dan menyerah sebelum akhirnya dibawa ke Palembang menggunakan maskapai penerbangan.

Baca Juga:  Sumsel Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20,  DPRD Sumsel Sebut Stadion di Jakabaring Bisa Dipakai Untuk Even Lain 

 

” Terpidana ini kita ringkus di Batam, disebuah rumah Kontrakan bersama anaknya, selanjutnya terpidana akan kita bawa ke Rumah tahanan khusus wanita di Jalan Merdeka guna menjalankan masa hukuman yang telah di putuskan majelis hakim PN pangkalan Balai yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Khaidirman SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel seusai penangkapan.

Baca Juga:  Ditemukan Bata-Bata Lama di Belakang Museum SMB II , Diduga Dari Era Kesultanan Darussalam

Diketahui, Oleh PN Pangkalan Balai terdakwa yang melarikan diri diperjalanan kembali ke Lapas usai aganda tuntutan 2019 silam iniMelarikan diri dengan modus mengelabui petugas pengawalan dan berpura pura membeli obat diapotik karena sakit dengan kondisi tangan diborgol, memanfaatkan situasi kemudian terpidana melarikan diri dengan menaiki sepeda motor.

 

Terpidana divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda  Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.#osk

Baca Juga:  Kurir 105 Gram Sabu di Simpan Dekat Anus di Tangkap di Bandara SMB II

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...