Agung Nekat Tikam Musuhnya

127

Rizky Andreyan alias Agung (19) nekat menusuk korban Ridwan (30). Akibat perbuatanya, warga Jalan Radial, Rusun Blok 49, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, ini ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(BP/IST)

Palembang, BP- Rizky Andreyan alias Agung (19) nekat menusuk korban Ridwan (30). Akibat perbuatanya, warga Jalan Radial, Rusun Blok 49, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, ini ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Agung ditangkap di rumahnya, Sabtu (22/1) sekira pukul 15.00 tanpa perlawanan .

Aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Rabu (15/12) sekira pukul 16.00 di Jalan Kapten Cek Syeh, tepatnya didepan Blok 13, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Baca Juga:  Pembuatan KIA di Palembang Dihentikan, Ratusan Ribu Data Belum Tercetak

Saat tersangka sedang bermain burung merpati  di tempat kejadian perkara (TKP), lalu datang korban Ridwan, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, menghampirinya sambil melihat dengan mata melotot.

Lalu tersangka mendekati korban, dan berkata “mengapa kamu mengeroyok saya, kamu itu sudah tua”. Setelah itu, tersangka pulang kerumahnya untuk mengambil pisau. Dengan pisau yang diambil dari dapur, tersangka membawa pisau kembali menemui korban di TKP.

Tersangka kemudian mendekati korban dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban yang mengenai pundak belakang sebelah kanan. Melihat korban terluka, tersangka lalu pergi dan pulang kerumahnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian menimpanya ke Polsek IB I Polrestabes Palembang.

Baca Juga:  Komplotan Curanmor di Palembang, Ditangkap

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah mengamankan seorang tersangka dalam perkara Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Tersangka penganiayaan sudah berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134.  Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya,” kata Kompol Tri Wahyudi, Minggu (23/1) .

Baca Juga:  SKK Migas dan KKKS Kembali Akan Gelar Forum KapNas ketiga tahun 2023

Sedangkan untuk motif penusukan diduga ada dendam antara tersangka terhadap korban. Karena sebelumnya pernah terlibat selisih paham, “Korban sendiri mengalami luka tusuk senjata tajam, barang bukti berupa VER dari rumah sakit Bhayangkara Palembang,” ujarnya.

Tersangka Agung  mengakui perbuatannya. “Saya sudah menusuk korban, saat itu bertemu saat saya bermain burung merpati dan saya pulang kerumah mengambil pisau, dan kembali menemuinya langsung menusuk korban,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...