

Palembang, BP – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, bekuk buronan kasus aniaya juru parkir (jukir) Alfamart di Jalan Kapten Arivai, Kelurahan 26 Ilir, Jumat (22/2/2013) bernama Zulfikar (47). Pelaku ditangkap di rumahnya. Jalan Kapten A Rivai, Lorong Tembusan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Senin (17/1), sekitar pukul 20.30.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing, mengatakan, kejadian pidana terjadi di tahun 2013 yang lalu. Pelaku menusuk korban Muhamad (40), warga Jalan Batu Nilam, 26 Ilir.
“Kejadian berawal ketika korban menjaga parkir di TKP. Lalu didatangi pelaku sambil mengatakan “belarilah kau, kagek aku tujah”. Tapi tidak dihiraukan korban,” katanya, Selasa (18/1).
Pelaku sampai berulang kali mengatakan perkataan seperti itu. Sampai pelaku kesal dan terjadi keributan. Pelaku mengeluarkan sajam langsung menusuk lengan kiri korban,” jelasnya.
Usai kejadian, pelaku kabur. Dan korban mendapat perawatan di rumah sakit. Setelah itu melapor ke Polsek Ilir Barat I.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” kata Robert.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tambah Robert.
Tersangka Zulfikar mengaku nekat menusuk korban, karena rebutan lahan parkir.
“Dia ngambil jagoan aku. Ku suruh lari, tapi masih bae jago parkir di sano,” katanya.#osk