Simpan Sabu dan Air Softgun  Dalam Jaket, Aidil Ditangkap

73
Aidil (27) warga Sabar Jaya, Desa Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin, ditangkap tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (15/1) malam dan mengamankan 7 paket narkoba jenis sabu dan air softgun.(ist/rmolsumsel.id)

Palembang, BP- Aidil (27) warga Sabar Jaya, Desa Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin, ditangkap tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (15/1) malam dan mengamankan 7 paket narkoba jenis sabu dan air softgun.

 

Kejadian berawal polisi mencurigai tersangka saat sedang berada di jalan Indra tepatnya di depan Mesjid Taqwa, Palembang. Lalu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam jaket yang berada di dalam mobilnya 7 paket sabu yang sudah di bungkus plastik bening dan air sofgun.

Baca Juga:  Pelaku Perampokan Ditembak

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa menjelaskan penangkapan berawal adanya kecurigaan anggota dengan gerik – geriknya tersangka saat sedang berada TKP. Lalu saat didekati Aidil malah seperti orang ketakutan. Saat diperiksa didalam jaket pelaku ditemukan sabu sebanyak 7 paket.

Baca Juga:  Panen Penghargaan Tertinggi Lingkungan Hidup 11 KKKS Raih Proper Emas

Lanjut Jhony mengatakan tersangka kemudian digiring ke Polrestabes Palembang untuk diambil keterangan dan sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang, “Sudah kita ambil keterangan dan kini tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Satres Narkoba Polrestabes guna dikembangkan,”  katanya, Senin (17/1).

Tersangka Aidil mengaku kalau barang haram tersebut benar miliknya. “Saya mendapat Sabu dari L pak yang berada di Pangkalan Balai, Sabu itu saya jual lagi dalam setengah jie nya saya jual Rp 400 ribu,” katanya.

Baca Juga:  Hilang Empat Hari Bocah SD Ditemukan

Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan menjalani bisnis haram ini. “Baru 3 bulan terakhir ini menjual Sabu, terpaksa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja,” katanya.

Atas ulahnya Aidil terancam Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun. #osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...