

Palembang, BP – Joko (32) warga Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (9/1) malam lantaran melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Vario nopol BG 5662 AAS milik korban Adyatma Palenko (21) yang terparkir didepan rumah di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, hari Senin (3/1) sekira pukul 14.00.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian motor.
“Dari pengakuannya, pelaku sengaja pergi dari rumahnya untuk melakukan pencurian motor, kemudian berkeliling mencari targetnya. Tiba di TKP, melihat pintu pagar rumah terbuka. Lalu pelaku melihat kunci kontak motor masih tergantung di kunci kontak, pelaku kemudian mendekati motor dan langsung membawa kabur motor dari TKP,” katanya.
Aksi pelaku mencuri motor sempat terekam kamera CCTV di TKP, dan atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 362 KUHP.
Selain pelaku juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa rekaman kamera CCTV, baju milik pelaku saat beraksi warna merah.
Tersangka Joko mengakui perbuatannya mencuri motor. “Saat itu saya melihat motor diparkir depan rumah, dan kuncinya masih di motor. Saat itu pintu pagar rumah juga terbuka, jadi langsung saja melarikan motornya, setelah itu motor saya jual dan uangnya habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” katanya.#osk