Resivis Curanmor Kembali Berkasi,  Kali Ini Kembali Ke Bui

46
Tersangka Mantra Firdaus (BP/IST)

Palembang, BP- Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap satu orang tersangka Curanmor yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Mantra Firdaus (50) warga Jalan Depaten Baru Lorong Sukun, Kelurahan 27 ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang ditangkap saat berada di kediamannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan tersangka diamankan karena mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat, milik Msy Zaleha (32).

Baca Juga:  OKU Raih Penghargaan Kampung Iklim dari Kementerian LHK

“Benar anggota Unit Ranmor sudah mengamankan satu orang dia ini DPO curanmor. Kejadiannya pada 22 November lalu, ” kata Kompol Tri, Selasa (4/1).

Aksi pencurian ini terjadi pada 22 November 2021 sekitar pukul 06.00 tepatnya di Jalan Datuk M Akib Lorong Manisan Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit kecil kota Palembang.

Motor korban Honda Beat tahun 2018 BG 5980 ACI yang sedang terparkir di depan rumahnya dirampas oleh tersangka.

Baca Juga:  Tindak Bank yang Minta Agunan Pada Penerima KUR

Diketahui tersangka adalah seorang residivis dan melakukan aksi yang sama (curanmor) berulang kali.

“Tersangka sudah pernah menjalani hukuman. Beberapa kali melakukan aksi yang sama, untuk kini TKP nya dimana saja pasti kami akan dalami lagi, ” katanya.

Tri menambahkan, modus operasi yang dilakukan tersangka yakni dengan memantau situasi yang aman dan memanfaatkan kondisi pintu pagar rumah yang tidak terkunci.

Baca Juga:  Polda Sumsel Sikat Penjahat Konvesional Melalui Operasi Sikat Musi 2023

“Tersangka melihat pintu pagar yang tidak terkunci dan masuk ke halaman rumah korban. Menggunakan kunci T, dia merusak lobang kunci sepeda motor, ”  katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...