Bacok Tetangga, Bapak dan Anak Ini Masuk Bui

Bapak dan anak, Aliot Hadi (42) dan Diki Prata Yudha (19) keduanya warga Jalan Letnan Jaimas, Lorong H Totong, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini mengeroyok dan membacok M Sodri tetangga sendiri hingga mengalami luka parah dibagian kepala dengan 25 jahitan didepan rumah korban di Jalan Letnan Jaimas, Lorong H Totong, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang Kamis (16/12).(BP/IST)
Palembang, BP- Bapak dan anak, Aliot Hadi (42) dan Diki Prata Yudha (19) keduanya warga Jalan Letnan Jaimas, Lorong H Totong, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini membacok M Sodri tetangga sendiri hingga mengalami luka parah dibagian kepala dengan 25 jahitan didepan rumah korban di Jalan Letnan Jaimas, Lorong H Totong, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang Kamis (16/12).
Aliat dan Diki sempat kabur ke Muara Enim dan akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I setelah kembali ke Palembang.
Tersangka Diki menceritakan sebelum ia dan bapaknya mengeroyok korban ia sempat menegur korban dengan kata kasar lantaran korban mengejeknya dengan kata – kata kalau miskin jangan banyak gaya.
“Karena dia mengusuk saya, lalu saya balas dengan kata. “Oy anj… Kau tu jangan suka membicarakan orang”. Saat itu korban marah, langsung saya dekati dan saya dekat langsung saya pukul wajahnya,”kata Diki.
Sedangkan tersangka Aliot Hadi ayah tersangka Diki yang membacok korban mengaku ia baru terbangun dari tidur lalu mendengar anaknya ribut dengan tetangga ia pun keluar dengan membawa sebilah parang secara spontan langsung membacok kepala korban sebanyak empat kali bacokan
“Saya khilaf baru bangun tidur mendengar anak saya ribut saya keluar sambil bawa parang saya bacok korban. Memang korban itu sering mengusik anak saya itulah yang membuat saya kesal sama korban, kami sama korban itu berdekatan rumah kami,”katanya.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan motif pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan dua beranak terhadap tetangganya sendiri dilatarbelakangi persoalan sepele karena korban sering meledek salah satu pelaku. Korban dan pelaku bertetangga sering cek cok mulut.
Dikatakan Roy, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan. Luka bacok dibagian kepala mendapat jahitan sebanyak dua puluh jahitan. Korban saat ini sudah pulang kerumah dan menjalani rawat jalan.
“Untuk kedua pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Untuk barang bukti sebilah parang dan baju korban sudah kami amankan sebagai barang bukti,”katanya.#osk