Demokrasi Berbiaya Tinggi Penyebab Birokrasi Bobrok

82

Oleh : Kgs. Ilham Akbar, S.H.
(Ketua Umum CPI & Chief Legal Officer PT. IAB)

 

Dewasa ini hidup dialam demokrasi era sekarang seolah memberikan angin segar kepada
segenap rakyat Indonesia dari segala kalangan untuk mewujudkan mimpinya menjadi pemimpin
di negeri ini. Baik menjadi kepala daerah, wakil rakyat bahkan kepala negara. Namun perlu diingat
bahwa bukan berarti prosesnya mudah untuk diraih.

Boleh saja seorang warga negara memiliki kemampuan secara intelektual namun jika tidak didukung kemampuan secara finansial yang kuat,maka menyebabkan dirinya hanya menjadi pemain cadangan yang tidak diorbitkan oleh tempatnya
bernaung atau dapat diorbitkan oleh sponsor-sponsor yang siap memberikan pendanaan yang kuat
tetapi dengan imbalan yang harus dibayarkan nantinya sesuai dengan deal-deal politik.

Saat ini sudah belasan kali pasal 222 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena syarat untuk mencalonkan Kepala Daerah harus
mempunyai dukungan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi partai politik yang ada di DPRRI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya untuk pencalonan Presiden dan/ atau wakil Presiden .

Padahal di negara yang menganut sistem pemerintahan Presidensil harus berupaya memberikan peluang yang besar
kepada setiap warga negara untuk mampu berkompetisi menjadi kepala pemerintahan. Belum lagi
syarat pencalonan kepala daerah Pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-undang yang menjelaskan; “Partai Politik
atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan
perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
di daerah yang bersangkutan.”

Sehingga lobi-lobi politik yang sering kali didengar istilah dengan “mahar” politik seolah
menjadi sesuatu yang lumrah. Hal ini disebabkan dikarenakan setiap partai politik tidak mudah
dalam merebut kursi di DPR-RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentunya satu kursi di
legislatif menjadi sangat mahal harganya. Demokrasi berbiaya tinggi seringkali terjadi dalam
sejumlah kasus seperti pemilihan kepala daerah langsung di sejumlah tempat, yang dikabarkan
mengharuskan seseorang menyediakan”uang mahar” tinggi mencapai puluhan miliar Rupiah jika
dia ingin maju mencalonkan diri. Biaya tersebut hanya untuk memproleh “perahu” kursi partai
politik dan belum termasuk untuk kampanye dan lain-lain.

Baca Juga:  Tim Bidar Mang Heri Juara II Lomba Bidar Tradisional 2023

Memang sejauh ini untuk pemilihan kepala daerah ada kesempatan untuk maju dari calon
independen. Berbeda dengan calon presiden/ dan atau wakil presiden yang tidak dapat dicalonkan
melalui calon Independen. Untuk pemilihan kepala daerah masih ada sedikit kemungkinan tanpa
dukungan partai politik, yaitu melalui calon independent. Angka syarat minimal dukungan dihitung dari
jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah. Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil
gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.
Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan
jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih
dari 12 juta. Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah
kabupaten/kota di provinsi tersebut. Sementara itu, untuk pemilihan calon bupati dan wali kota,
daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. Di daerah
dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan
jumlah DPT 500.000 – 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah
DPT lebih dari 1 juta. Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah
kecamatan.

Saat pemilihan pun sangat kental dipengaruhi dengan politik uang. Telah banyak menjadi
topik pembicaraan bahwa politik uang dalam pemilu berdampak negatif terhadap kualitas pemilu
itu sendiri. Hantaman politik transaksional itu bukan hanya merusak sendi-sendi pemilu, tapi juga
menjadi tunas terjadinya korupsi politik. Politik uang dalam pemilu dan korupsi politik
berkelindan membentuk hubungan “simbiosis mutualisme” yang berbahaya bagi demokrasi dan
pemerintahan ke depan. Bayangkan saja kepala daerah sebagai penentu kebijakan daerah yang
sudah keluar biaya mahal ketika mencalonkan mau tidak mau harus mengembalikan modal bahkan
cari untung. Secara common sence praktek politik uang merupakan sumber daya cukup ampuh
mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon pemimpin politik. Sumber daya seperti halnya
kecerdasan intelektual kandidat seakan bukan indikator kelayakan kandidat untuk dipilih, akan
tetapi magnet finansial yang menjadi penentu pemenangan dalam Pemilukada tersebut (Hartaman
et al., 2020).

Baca Juga:  Digugat Perangkat Desa, Kades Tanjung Agung Menang Dua Kali di Pengadilan

Sistem demokrasi yang belum matang dijalankan seperti di Indonesia, menjadikan politik
uang (money politics) marak dijadikan sebagai alat untuk memobilisasi dukungan. Dalam pesta
demokrasi ini, politik uang dijadikan sebagai sumber daya politik yang ditempatkan untuk
mobilisasi masyarakat dalam mempengaruhi pemilih. Praktek politik uang ini sangat massif
terjadi, meski secara keseluruhan tidak semua masyarakat terpengaruh olehnya. Hal inilah yang
menyebabkan netralitas ASN dimusim Pilkada/Pilpres/Pemilu seringkali dipertaruhkan. Data
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2021 menjabarkan jika faktor terbesar yang
mempengaruhi netralitas ASN saat musim Pilkada antara lain disebabkan oleh 50,76% karena
ikatan persaudaraan dan 49.72% karena kepentingan karir. Dapat dilihat dari data tersebut
kaitannya dengan nepotisme dan politik kepentingan dapat mempengaruhi jalannya tata Kelola
pemerintahan yang baik.

Bagaimana tidak jika yang mendapatkan posisi strategis justru diisi oleh
orang tidak mempunyai kemampuan perencanaan dan eksekusi yang baik maka akan membuat
jalannya pemerintahan menjadi stagnan dan/atau hanya merencanakan pembangunan yang ada
keuntungan kelompoknya saja. Selain itu adalagi dampak setelah pemilihan usai, yaitu marak
terjadinya jual beli jabatan melalui setoran yang besar dari Aparatur Sipil Negara dilingkungan
pemerintah daerah yang hendak menempati jabatan strategis. Semakin besar posisi suatu jabatan,
semakin besar pula biaya yang harus disiapkan. Mungkin saja ada syarat biaya pendaftaran yang
tidak besar jumlahnya, tetapi biasanya perlu biaya tambahan untuk pelicin lantaran banyaknya
orang yang mengincar jabatan itu. Belum lagi adanya praktik “ijon” proyek yang dilakukan oleh
perusahaan swasta dengan membeli proyek dengan besaran fee yang telah ditentukan oleh Pejabat
yang berkepentingan, yang dimana hal seperti ini sudah temasuk dalam kategori tindak pidana
korupsi. Karena pada saat mengikuti proses pemilihan sang calon tidak memiliki dana yang cukup
sehingga meminta bantuan para cukong untuk memberikan modal yang besar, tentunya dengan
imbalan tidak ada makan siang yang gratis.

Baca Juga:  SKin Chapter Palembang Gelar Kopdar dan Touring Bersama

Sehingga sesktor pengadaan barang dan jasa menjadi
tempat bagi-bagi “kue” saat dimulai pembahasannya baik R-APBN maupun R-APBD. Bahkan
praktik semacam ini seolah sudah menjadi buah bibir dimasyarakat, sehingga membuat sebagian
besar orang sudah mulai pesimis untuk berani tampil menjadi pemimpin di negeri ini disebabkan
oleh politik yang berbiaya tinggi sehingga menimbulkan stigma jika yang dapat mengikuti
kompetisi adalah “orang-orang itu saja.” Sehingga menimbulkan oligarki kekuasaan yang sangat
kuat di Indonesia. Bayangkan saja jika kekuasaan eksekutif dan legislatif dikuasai oleh elit politik,
maka yang mengawasi dan yang diawasi secara kelembagaan perannya sudah “diamputasi” oleh
kepentingan partai politik.

Padahal tujuan Presiden dan/ wakil Presiden serta kepala daerah dipilih
langsung oleh rakyat tanpa melalui lembaga parlemen adalah untuk menghasilkan manajemen
kepemimpinan yang memang berasal dari rakyat walaupun memerlukan dukungan partai politik.
Kedudukan Lembaga legislatif harus mampu mengakomodir kepentingan rakyat karena mereka
adalah wakil rakyat bukan wakil partai.

Tetapi yang terjadi di era saat ini justru peraturan
perundang-undangan seolah sudah diakali untuk mempertahankan oligarki yang terus berjalan.
Istilah yang sering didengar adalah “orangnya berbeda tetapi hanya berganti jubah.”
Semoga kedepannya praktik seperti Presidential Threshold (PT) sebesar 20% dihapuskan
atau seminimalnya 5% bahkan kewenangan DPD-RI kedepannya dapat mengajukan calon
Presiden yang didukung tanpa partai politik. Sehingga demokrasi di Indonesia semakin sehat dan
terbebas dari oligarki.

Bahkan kedepannya harus banyak calon independen yang maju sebagai
calon kepala daerah. Tentunya untuk mewujudkan mimpi seluruh putra-putri terbaik di Indonesia
untuk berani bersaing menjadi pemimpin negeri ini untuk masa yang akan datang. Tentunya
demokrasi yang baik akan membuat jalannya tata Kelola pemerintahan menjadi baik.#

Komentar Anda
Loading...