Konsumsi Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Palembang, BP- Lantaran mengkonsumsi sabu, dua buruh bangunan Mezi Irawan (42), dan Rian Saputra (22), semuanya warga Jalan Kuburan Nasrani, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning ditangkap anggota Polsek Ilir Timur II
. Penangkapan keduanya, Kamis (25/11), sekitar pukul 21.25 , di Jalan Segaran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Yuliansyah, melalui Kanitreskrim Iptu Firmansyah mengatakan, bermula saat anggotanya melintasi di TKP dan mencurigai keduanya.
“Kedua tersangka melewati TKP mengendarai sepeda motor. Kita berhentikan, dan diperiksa. Rupanya, tersangka Rian pegang sabu,” kata Iptu Yuliansyah, Sabtu (11/12).
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Ilir Timur II Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka merupakan residivis. Tersangka Mezi terlibat kasus yang sama. Dipenjara empat tahun enam bulan di tahun 2016. Dan tersangka Rian residivis kasus penganiayaan. Divonis satu tahun enam bulan di tahun 2019,” kata Yuliansyah.
Sementara itu tersangka Mezi mengakui baru pakai barang haram tersebut 2,5 bulan.
“Kami beli patungan. Saya Rp30 ribu dan Rian 60 ribu. Kami beli barang itu dari seseorang,” katanya.
Dikatakan Mezi, mereka menggunakan sabu untuk doping. “Kami bekerja sebagai buruh bangunan. Agar pekerjaan kami kuat dan lancar, kami pakai sabu,” katanya.#osk