Janjikan Pekerjaan di PT KAI, Mabruri Tilep Uang Korban Rp3 Juta

Mgs Mabruri (22), warga Jalan Masjid Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang ini diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Kamis (9/12) sekitar pukul 23.00.(BP/IST)
Palembang, BP- Mgs Mabruri (22), warga Jalan Masjid Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang ini diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Kamis (9/12) sekitar pukul 23.00.
Tersangka sebelumnya diamankan oleh pihak korban MI (20) warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, setelah berhasil memancing tersangka untuk bertemu, lalu tersangka diserahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang.
Kejadian ini sudah dilaporkan sebelumnya di SPKT Polrestabes Palembang tanggal 17 Mei 2021 tentang pidana penipuan dan atau penggelapan.
Informasi dihimpun, peristiwa terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di KFC, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (8/3) sekira pukul 20.30 .
Bermula tersangka menghubungi korban, untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) dengan maksud menawarkan dan menjanjikan kepada korban bisa memasukkan korban bekerja di PT KAI Logistik.
Namun, untuk memuluskan tujuannya, korban diminta sejumlah uang imbalan sebesar Rp 3 juta. Setelah uang diberikan korban, hingga kini korban belum juga ada panggilan untuk bekerja. Dan ketika tersangka dihubungi tidak bisa, merasa ditipu akhirnya korban membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan mengamankan tersangka penipuan.
“Ya, tersangka kita amankan ketika di rumahnya, Kamis (9/12) sekitar pukul 23.00,” kata Tri di ruang kerjanya, Jumat (10/12).
Selanjutnya, tersangka ini sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.#osk