Penusuk Tentara Berlebaran di Penjara

27

xIMG_20160702_155112-360x330.jpg.pagespeed.ic.17EXZn2eTR

Palembang, BP
Acep Suandi (35), tersangka penusukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Suryadi (50), warga Jalan Perumnas Talang Kelapa, Blok VI, No 137, RT 23 RW 11, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin terpaksa diamankan pihak Polsek Sukarami.
Akibat ulah nekatnya itu, Acep Suandi harus berlebaran di dalam penjara setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Sabtu (2/7).
Kapolsek Sukarami, Kompol Nurhardiansyah menjelaskna, kronologis kejadian berawal dari pelaku bertemu dengan korban yang masih dikenalnya.
Kemudian, tanpa alasan yang jelas pelaku langsung menusuk telapak tangan korban dengan mengunakan pisau sebanyak tiga kali, sehingga oknum anggota TNI AD ini mengalami luka cukup parah.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolsek. #osk
Baca Juga:  Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex , BPN  Tidak Bisa Hadirkan Warkah dari Objek Sengketa, Hakim Tolak Perpanjangan Waktu
Komentar Anda
Loading...