Buruh Pabrik Kerupuk Curi Tembaga Ditangkap

Palembang, BP—Dua buruh pabrik kerupuk Ampera 89, yang terletak di Jalan Soak Simpur Kelurahan Sukajaya, ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka, Kusmiyadi (23), warga Dusun I, Kelurahan Tunas Jaya, Kabupaten OKU Selatan. Dan Vido Riyadi (23), warga Desa Talang Kebang, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin ditangkap lantaran curi tembaga senilai Rp5 juta. Di pabrik tempat mereka bekerja. Kejadiannya, Sabtu (4/12), sekitar pukul 00.15 .
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua pelaku diamankan atas laporan korban Saryanto (40), pemilik pabrik kerupuk Ampera 89.
“Sebelum membuat laporan, korban telah mengecek CCTV di TKP, dan mendapati kedua pelaku mencuri tembaga miliknya,” kata Tri, Rabu (8/12).
Dari kedua pelaku, kata Tri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos hitam, dan 1 celana pendek coklat.
“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dan terancam pidana penjara diatas 5 tahun,” katanya.
Sementara, kedua pelaku mengakui telah mencuri tembaga di pabrik kerupuk milik majikannya.
“Tembaganya sudah kami jual Rp.400 ribu di daerah KM 9. Uangnya kami bagi dua, dan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” kata kedua tersangka. #osk