Residivis Pencuri CBR Ditangkap

103

Buron hampir dua bulan, pencuri sepeda motor Honda CBR Nopol BE 5024 QQ milik Allan Hury Rangkuty (27), perantau asal Bandar Lampung, ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, tak jauh dari kediamannya, Selasa (7/12).(BP/IST)

Palembang, BP- Buron hampir dua bulan, pencuri sepeda motor Honda CBR Nopol BE 5024 QQ milik Allan Hury Rangkuty (27), perantau asal Bandar Lampung, ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, tak jauh dari kediamannya, Selasa (7/12).

Pelakunya, Adi Saputra (28), warga Desa Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka Adi mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di parkiran Indomaret samping SPBU Jakabaring, Kamis (4/11), sekitar pukul 21.30.

Baca Juga:  Peluncuran Layanan Pencatatan Social Enterprise pada AHU Online: Dukungan Tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

“Aku ngelakukannyo beduo samo Juli, balek ke Desa Talang Andong jugo,” kata Adi seraya mengaku jika dirinya sudah tiga kali dipenjara.

“Sepeda motor korban dijual sama siapa, dimana,” tanya Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.

“Motor itu dibawak Juli samo Sodik, kawannyo. Katonyo dijual di daerah Mariana, Sebokor Pak. Aku idak tau siapo yang belinyo, Juli samo Sodik itulah yang tau,” jawab Adi.

Baca Juga:  Pemulung Jadi Pelaku Curanmor

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya berhasil meringkus tersangka Curanmor.

“Benar, menurut pengakuan tersangka yang juga residivis tersebut, dia beraksi bersama satu pelaku lainnya yang masih huron, dan identitasnya sudah kita kantongi,” katanya.

Selain menangkap tersangka, kata Tri, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor CBR milik korban, 1 helm warna putih, 1 celana jeans panjang, dan 1 pasang sepatu merk rebook.

Baca Juga:  3 Pelaku Curanmor di Tembak

“Saat ini anggota kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Tersangka Adi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancamannya, diatas 5 tahun penjara,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...