Pelanggan Utang Sabu Jaminan Senpira Dibekuk Polisi

49
Tersangka Ayozaki (42) Warga Dusun III Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ini, dibekuk  Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Jumat (3/12).(BP/IST)

Palembang, BP—Tersangka Ayozaki (42) Warga Dusun III Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ini, dibekuk  Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Jumat (3/12).

Pasalnya, ia menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal jenis revolver warna hitam. Usut punya usut, senpira itu didapat Ayozaki dari pelanggan sabunya.

Sebab, senpira dijadikan jaminan pelanggan untuk membeli barang haram tersebut.Kemudian, senpira itu disimpan Ayozaki dalam tanah di dapur rumahnya.

Baca Juga:  KPK Geledah Gedung DPRD Muara Enim 

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan, bermula saat anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Atas laporan tersebut kita langsung bergerak cepat. Setibanya di rumah tersangka kita menemukan senpira disimpan di dapur. Yakni dikubur dalam tanah di dapur,” katanya, Sabtu (4/12).

Dikatakan Panjaitan, dari pengakuan tersangka bahwa senpira merupakan jaminan dari seseorang. Karena orang tersebut belum membayar utang sabu kepada tersangka.

Baca Juga:  Hadapi Pilkada Serentak 2019, KPUD PALI Kumpulkan Parpol

“Tidak bayar utang sabu tiga bulan lalu, Rp1,5 juta. Karena tidak kunjung membayar lantas tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan,” katanya.

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Barang bukti yang kita amankan yakni satu pucuk senpira jenis revolver warna hitam bergagang warna silver,” katanya.

Baca Juga:  Pemasok Narkoba ke Pelajar Banyuasin Diciduk

Tersangka Ayozaki mengatakan, senpi tersebut dipegangnya selama tiga bulan.

“Senpi itu merupakan jaminan. Karena orang yang beli sabu dengan saya sebanyak 2 Ji tidak kunjung membayar dengan uang,” katanya.

Ia mengaku tidak pernah membawa atau menggunakan senpira tersebut.#osk

Komentar Anda
Loading...