Begal Bersenjata Parang Ditembak

Palembang, BP—Aksi begal motor dengan modus pura – pura minta diantarkan ke suatu tempat berhasil diungkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes.
Tersangka Angga Saputra (22) warga Jalan Mandi Api, Pakjo, Palembang, diringkus Senin (29/11/2021) sekira pukul 20.30 tak jauh dari rumahnya, lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap, maka Polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Tersangka Angga dan temannya Pian (Sudah tertangkap dalam perkara lain), berhasil membawa kabur sepeda motor enis Jupiter milik korban Karim (25), pada Senin (11/10) sekira pukul 18.30 di Jalan Naskah, HM Soleh samping Rumah Sakit Ar Rasyid, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Saat itu korban sedang membeli martabak, lalu di jalan bertemu kedua tersangka yang minta tolong menumpang diantarkan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP kemudian tersangka Pian mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengacungkan kearah korban. Melihat itu korban pun lalu berlari menyelamatkan diri, dan tersangka langsung membawa kabur motor korban.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya berhasil meringkus buronan begal tersebut.
“Benar, pelaku merupakan satu dari dua pelaku begal. Temannya, tersangka Pian telah lebih dulu ditangkap,” ujar Tri, Selasa (30/11).
Dijelaskan Tri, kedua tersangka melakukan aksi begal terhadap korban Karim (25), pada Minggu 11 Oktober 2021, sekitar pukul 21.30 di Jalan Kolonel H Burlian KM 9.
“Saat itu korban sedang membeli martabak, tiba-tiba didatangi kedua pelaku minta diantar ke Jalan Naskah samping RS AR Rasyid, Sukarami Palembang,” jelasnya.
Namun, lanjut Tri, ketika tiba di TKP tersangka Pian mengacungkan senjata tajam parang ke korban. Lantaran takut, korban langsung berlari meninggalkan sepeda motor metik miliknya.
“Kemudian kedua pelaku bergegas membawa kabur sepeda motor korban,” kata Tri.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dan terancam hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.
Sementara, tersangka Angga Saputra mengakui jika dirinya bersama temannya Pian telah melakukan aksi begal terhadap korban. “Iya pak, kami berdua yang membegal korban,” katanya. #osk