Bawa Sajam, Pemuda Ini Dibawa ke Polrestabes Palembang

68
Lantaran kedapatan membawa sajam (Sajam), Redi Subur Saputra (17), warga Km 9 Kota Palembang, ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP—Lantaran kedapatan membawa sajam (Sajam), Redi Subur Saputra (17), warga Km 9 Kota Palembang, ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kejadian tersebut terjadi di Simpang Parameswara, tepatnya di Jalan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (29/11) sekitar pukul 19.30.

Atas ulahnya Rudi di bawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Sajam yang dibawanya.

Baca Juga:  Warga Banyuasin Tertangkap Bawa Sajam di Gandus

“Benar anggota Unit Pidum dan Tekab 134 telah mengamankan seseorang yang kedapatan membawa Sajam, saat itu anggota sedang melakukan giat hunting di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Melihat gelagat mencurigakan saat Redi sedang duduk – duduk di sana, oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan hingga akhirnya didapati Sajam di dalam tas,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (30/11).

Baca Juga:  Selipkan Pisau di Pinggang, Hendri Diamankan

Lanjut Kompol Tri Wahyudi, untuk pemeriksaan lebih lanjut langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang berikut BB. “Saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait Sajam yang dibawanya, atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 KUHP,” katanya,.

Tersangka  Redi mengaku kalau membawa Sajam bukan dipergunakan untuk kejahatan, “Saya membawa Sajam untuk menjaga diri saja kak, tidak digunakan untuk kejahatan,” katanya. #osk

Baca Juga:  Begal Sadis Banyuasin Ternyata Siswa SMA

 

Komentar Anda
Loading...