Sebar Video Porno Mantan Pacar, Dicky Masuk Bui

Palembang, BP—Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap Dicky Pirmansyah (21), warga Jalan Perikanan IV, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang lantaran menyebarkan video bermuatan asusila (porno) mantan kekasihnya, APS (21), warga Kelurahan Pipa Reja, Kemuning.
Bahkan konten video porno berdurasi 12 detik tersebut disebarkan kepada keluarga APS menggunakan akun facebook korban sendiri yang telah dikuasai pelaku sejak tiga tahun lalu.
Kejadian ini terungkap, Selasa (24/8) , sekitar pukul 16.30, korban mendapat pesan WhatsApp dari saksi Widya (21), bahwa akun facebook milik korban menyebar luaskan konten video porno berdurasi 12 detik.
Dimana, wanita dalam video tersebut adalah korban dan telah disebarkan kepada keluarganya sendiri. Diketahui, ternyata akun facebook korban memang dikuasai pelaku sejak tiga tahun lalu, saat dirinya berpacaran dengan pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap dirinya, korban melapor ke Polrestabes Palembang, hingga pelaku berhasil diamankan Unit Pidsus, Selasa (23/11) malam.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya telah mengamankan tersangka.
“Benar, saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidsus,” katanya, Rabu (24/11).
Atas perbuatannya, tersangka Dicky dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Uau Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik.
“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun,” katanya.#osk