Protes Dengan Proses Rekonstruksi, Diduga Tidak Sesuai Fakta

75
Korban Surya (kiri) didampingi oleh ayahnya saat memberikan keterangan kepada wartawan  (BP/IST)

Palembang, BP—Kekecewaan terlihat dari keluarga Surya Samudra (19), korban penganiayaan dilakukan M Rama Eza, oknum anggota Polda Sumsel.

Proses rekonstruksi digelar di halaman Polrestabes Palembang, Jumat (19/11).

“Banyak tidak sesuai fakta dalam BAP kemarin,” ujar Iskandar (53), ayah kandung korban, Selasa (23/11).

Dikatakan Iskandar, salah satu poin BAP dalam proses rekonstruksi menyebutkan anaknya sengaja mendatangi meja tersangka menantang berkelahi.

Menurut Iskandar, dari keterangan anaknya, hal itu tidak benar.

Hal tersebut menjadi sorotan keluarga korban. Bahkan saat dicek urine, hasilnya negatif.

Baca Juga:  Gelapkan Mobil Pinjaman, Sugiarto Ditangkap Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang 

“Tersangka ini berarti melakukan aksi pemukulan tersebut dalam kondisi seratus persen sadar. Apakah wajar oknum polri berbuat seperti itu,” katanya.

Lanjut Iskandar mengungkapkan, bahwa apalagi tersangka pada saat itu sampai menembakkan senjata api.

Iskandar berharap, proses hukum untuk anaknya agar mendapat keadilan dan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Tidak hanya itu, kepada Kapolda Sumsel ia harap agar menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran termasuk tindak pidana.

Baca Juga:  Istri Minta Pembunuh Sopir Taksi Online Dihukum Mati

“Kaja kami mempertanyakan itu karena anggota kepolisian berada di tempat hiburan malam,” katanya.

Sementara itu, korban Surya Samudra mengatakan, pada saat itu ia langsung pingsan setelah dipukul menggunakan gagang senjata api.

“Tersangka terlebih dahulu menembakan senjatanya sebelum memukul kening saya pakai gagang pistol. Setelah itu kondisi saya pingsan. Bangunnya setelah berada di rumah sakit,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menjalankan proses penanganan kasus sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Gelar Razia Kendaraan Bermotor

“Tidak masalah kalau keluarga korban komplain, intinya masih dalam proses. Tetap kita proses kasus ini dengan standar dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Dalam hal tersangka berada di tempat hiburan malam, Kompol Tri mengukapkan, pihaknya lebih fokus pada penanganan perkara pidana dalam kasus ini.

Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di klub malam Mansion Executive, Jalan Soekarno Hatta, Palembang, Minggu (26/11).#osk

 

Komentar Anda
Loading...