Jatanras Polda Sumsel Amankan 2 Pucuk Senpi Rakitan

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Jhoni juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi. Senpi rakitan laras pnajang itu disimpang di rumah Santos (31), Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
“Tersangka Santos ini diupah dengan sabu-sabu agar bisa menyimpan senpi laras panjang tersebut aman. Penangkapan ini dalam rangka Ops Cipta Kondisi Musi 2021,” terang Kompol Panjaitan.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Jhoni juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi. Senpi rakitan laras pnajang itu disimpang di rumah Santos (31), Jl Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
“Tersangka Santos ini diupah dengan sabu-sabu agar bisa menyimpan senpi laras panjang tersebut aman. Penangkapan ini dalam rangka Ops Cipta Kondisi Musi 2021,” katanya.
Juga ditemukan, satu buah magazine, 22 amunisi kaliber 5,56 mm, empat butir amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi kaliber 7,62 mm, dua butir amunisi kaliber 7,42 mm dan satu buah tas selempang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tambah Panjaitan.
Untuk barang bukti 5 bungkus sabu-sabu seberat 3,85 gram, dua alat hisap jenis bong sudah dirakit, delapan pcs kantong klip bening plastik dan satu timbangan digital, Jatanras akan berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumsel.#osk