Jatanras Polda Sumsel Amankan  2 Pucuk Senpi Rakitan 

125
Palembang  BP-Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan dua pucuk senpi rakitan dari pemiliknya di Kabupaten Muara Enim, Rabu (17/11) sekitar pukul 01.30
Selain mengamankan dua pucuk senpi rakitan,
Selajn itu  tim opsnal Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin Iptu Teddi Bharata itu juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Jhoni Indra alias Jhoni (43).
“Kita mengamankan tersangka Jhoni dan mendapatkan senpi rakitan laras pendek di rumahnya. Dan saat kita lakukan penggeledahan, juga ditemukan sabu-sabu,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar, Rabu (17/11).
Tersangka Jhoni ternyata merupakan bandar sabu-sabu di kawasan Sungai Rotan. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan.
Di rumah Jhoni yang berada di Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ditemukan barang bukti satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver bergagang kayu warna cokelat warna silver.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Jhoni juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi. Senpi rakitan laras pnajang itu disimpang di rumah Santos (31), Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:  Teken Kontrak Bahan Makanan Bagi Warga Binaan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

“Tersangka Santos ini diupah dengan sabu-sabu agar bisa menyimpan senpi laras panjang tersebut aman. Penangkapan ini dalam rangka Ops Cipta Kondisi Musi 2021,” terang Kompol Panjaitan.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Jhoni juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi. Senpi rakitan laras pnajang itu disimpang di rumah Santos (31), Jl Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:  Polres PALI Amankan 37 Pucuk Senpira Beserta 3 Orang Pelaku

“Tersangka Santos ini diupah dengan sabu-sabu agar bisa menyimpan senpi laras panjang tersebut aman. Penangkapan ini dalam rangka Ops Cipta Kondisi Musi 2021,” katanya.

Juga ditemukan, satu buah magazine, 22 amunisi kaliber 5,56 mm, empat butir amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi kaliber 7,62 mm, dua butir amunisi kaliber 7,42 mm dan satu buah tas selempang.

Baca Juga:  Tangkap Penyelundupan Benih Lobster, Anggota Polairud Polda Sumsel Disandera ABK Kapal Hantu

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tambah Panjaitan.

Untuk barang bukti 5 bungkus sabu-sabu seberat 3,85 gram, dua alat hisap jenis bong sudah dirakit, delapan pcs kantong klip bening plastik dan satu timbangan digital, Jatanras akan berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumsel.#osk

Komentar Anda
Loading...