Buronan Kasus Begal Ditangkap

Palembang, BP-Rion Winandra (19),buronan sejak tahun 2019 san merupaka warga Jalan Maju Bersama Musi 8, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat tempat persembunyiannya di Talang Keramat, Selasa (16/11) sekitar pukul 23.00 .
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, bahwa pelaku merupakan DPO pembegalan.
Dia ini sudah lama menjadi DPO kita atas kasus pembegalan yang terjadi pada 2019 lalu dimana korban Anugrah Ary Sampurno (17) bersama temannya berboncengan dan ketika di TKP bertemu dengan pelaku bersama temannya menaiki sepeda motor mio warna hitam lagsung menghadang korban,” ujar Tri diruang kerja, Rabu (17/11).
Pelaku yang dibonceng turun dan meraba saku korban dan mengambil paksa ponsel milik korban, lalu korban melawan lalu datang pelaku lain langsung memukul dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) sambil mengancam korban untuk melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah ponsel Xiaomi Note 5A warna hitam.
Dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.#osk