Residivis Kambuhan ini Ditembak Polisi

72
Jhon Riduan (46),  ditangkap Unit reskrim Polsekta IB I, karena kasus pencurian dengan pemberatan. (BP/IST)

Palembang, BP—Residivis kambukan, Jhon Riduan (46),  warga Jalan DI Panjaitan, Lr Samarinda, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang ini ditangkap Unit reskrim Polsekta IB I, karena kasus pencurian dengan pemberatan.

Aksi tersangka yakni menggasak ponsel dan uang tunai Rp2 juta milik Rossita, warga Jalan  Tanjung Bakia, Perum Griya Permai, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, pada Sabtu (13/11) sekitar pukul 13.00lalu.

Baca Juga:  Pelaku Bobol Rumah dan Resedivis Pencurian Diringkus

Tidak menunggu lama, petugas berhasil meringkus tersangka. Karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap, petugas terpaksa memberikann tindakan tegas terukur.

“Tersangka saat diamankan berupaya kabur, terpaksa kita berikan tindaka tegas dan terukur,” kata Kapolsek IB I Kompol Roy Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat, Selasa (16/11) .

Kompol Roy menjelaskan, aksi tersangka ini terekam di kamera CCTV dan viral di media sosial dan mudah bagi petugas memburu tersangka.

Baca Juga:  Anggota MPR Dukung Fatwa MUI Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Kapolsek menyebut tersangka merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama yakni menyatroni rumah yang kosong ditinggal pergi penghuninya.

“Sudah tiga kali ditangkap, di antaranya pada tahun 2010 dalam kasus Curanmor. Untuk kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Tersangka Jhon Riduan mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Pelajar  Tewas Dilindas Truk Tangki CPO

“Uang yang dicuri dan hasil dari penjualan ponsel dibelikan motor bodong seharga Rp1,2 juta. Sisanya untuk berfoya-foya. Aku masuk ke dalam rumah korban, pintu rumah terbuka. Aku ambil dompet dan ponselnya,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...