Pelaku Bobol Rumah dan Resedivis Pencurian Diringkus
Palembang, BP
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang residivis kasus pencurian yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kalidoni dan Lemabang, Noviano alias Kupek (37).
Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mendapat dua laporan terkait aksi tersangka membobol rumah dan ruko di dua lokasi berbeda.
“Ada dua laporan masuk terkait aksi tersangka yang membobol rumah warga pada Maret dan November lalu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, Selasa (31/12).
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polrestabes Palembang, tersangka mencuri handphone di sebuah Ruko di Kecamatan Ilir Timur (IT) II pada 26 Maret lalu. Tersangka juga dilaporkan mencuri dua unit handphone dan uang tunai Rp2 juta di warung nasi di Kecamatan Kalidoni pada 23 November lalu.
“Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor matic yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” jelas Nuryono.
Sedangkan tersangka Kupek saat ditanya wartawan, mengenai aksi kejahatan yang dilakukannya, mengakui perbuatanya. “Saya mengakui apa yang sudah saya perbuat, sudah dua kali saya melakukan pencurian di kawasan Kalidoni dan Lemabang,” katanya.#osk