Edar Judi Togel Ishak Masuk Bui

Palembang, BP—Akibat menjadi pengedar judi togel, M Ishak Udin alias Dedek (52), ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Buruh Harian Lepas (BHL) nyambi jual togel ini diamankan di rumahnya Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Jambi, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (8/11), sekitar pukul 15.30.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang Rp.215 ribu yang diduga hasil penjualan togel, 2 rekapan nomor togel, dan 1 unit Hp Nokia.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas tersangka mengedarkan judi togel.
“Saat anggota melakukan pengecekan ke TKP, pelaku tertangkap tangan sedang mengedarkan judi jenis togel. Lalu tersangka bersama beberapa barang bukti langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang,” kata Tri, Selasa (9/11).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Tersangka M Ishak Udin alias Dedek, mengakui perbuatannya mengedarkan judi togel. “ Saya jual togel Cuma untuk cari uang rokok,” katanya.#osk