
Palembang, BP- Tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan seorang bandar judi togel konvensional jenis Hongkong dan tujuh orang kaki tangannya.
Ke delapan tersangka ini berhasil meraup omzet Rp8 juta setiap hari di daerah pelosok di tengah maraknya praktik judi online.
Delapan tersangka merupakan warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba) ini ditangkap pada 4 November 2021.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bahktiar SH mengatakan, bahwa sasaran para tersangka yakni konsumen yang gagap teknologi (gaptek) alias tidak mengenal kecanggihan teknologi.
Dikatakan CS Panjaitan, dari pengakuan bandarnya yakni Syaiful Anwar, omzet togel jenis ini Rp 6 hingga Rp 8 juta dan sudah operasional sejak tahun 2016 silam.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 6,2 juta diduga hasil penjualan togel. ‘’Kemudian ponsel yang dipakai buat merekap togel dan satu bundel kertas rekap togel serta alat manual pendukung lainnya,” katanya, Selasa (9/11).
‘’Awalnya tersangka menawarkan nomor togel secara door to door berkeliling dari rumah ke rumah, kemudian merke membuka pasangan nomor pada hari tertentu,” jelasnya. Atas ulahnya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Tersangka Syaiful Anwar mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, sudah hampir enam tahun melakukan perbuatan tersebut. “Hasil dari berjualan togel ini hanya cukup buat makan dan memenuhi kebutuhan setiap hari,” katanya.
Syaiful mengatakan untuk pengumumannya didapat dari internet. “Namun tergantung sinyal,” katanya.#osk