Kejari OI Resmi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Klip

238
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi.(BP/IST)

Palembang, BP—Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir (OI) resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Klip yang bersumber dari APBD Tahun 2019.

Kedua tersangka tersebut yakni SB yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir, serta ZA yang merupakan Direktur PT FCB.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi, Selasa (2/11) mengatakan, dua tersangka tersebut terlibat korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip.

Baca Juga:  Bupati, Kapolres, dan Ketua DPRD OI Semprotkan Disinfektan ke Kantor BPN 

“Ini proyek tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir,” kata Marthen, Selasa (2/11) malam.

Menurutnya proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.

“Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak,”  katanya.

Baca Juga:  DPRD Desak Pemkab Selenggarakan Pilkades

Akibat tindak perkara korupsi ini, lanjutnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

“Kedua tersangka mulai malam ini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1.

Baca Juga:  Fraksi Bergerak Minta Perda Hiburan Orgen Tunggal Diaktifkan

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir kini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya.

Marthen mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang.#osk

Komentar Anda
Loading...