Fraksi Bergerak Minta Perda Hiburan Orgen Tunggal Diaktifkan

37
Bp/Henny Primasari

Inderalaya, BP–Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait pandangan umum 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Fraksi Bergerak yang terdiri dari Partai PKS, PBB, Berkarya serta Partai Demokrat diwakili oleh Husnul Anam, menyampaikan agar peraturan daerah (perda) terkait hiburan malam ataupun hiburan musik orgen tunggal untuk ditinjau kembali atau dikuatkan, supaya bisa meminimalisir dampak buruk dari hiburan tersebut.

Baca Juga:  HUT RI ke-78, Pemdes Tanjung Sejaro Bareng KTI Gelar 21 Perlombaan

“Kita lihat di kabupaten lain, misalnya Kabupaten Lahat. Mereka sudah membuat sedemikian rupa aturan tentang pembatasan hiburan itu, dan kini sudah diterapkan,” ucapnya dalam penyampaian pandangan mewakili fraksinya, kemarin

Kemudian, lanjutnya, sebagai wakil rakyat, dirasa penting menyampaikan hal ini. Mengingat dampak buruk yang menyusup dibalik adanya hiburan dimaksud. Entah itu peredaran narkoba serta kriminal lainnya.

Baca Juga:  AW Noviadi Nilai 4 Tahun Terakhir Pembangunan OI Alami Stagnansi

“Kabupaten Ogan Ilir berjuluk Kota Santri, rasanya tak elok jika hiburan semisal orgen tunggal terus menerus dilonggarkan izinnya. Kita ketahui, dibalik hiburan tersebut apalagi sampai larut malam, banyak berdampak negatif, penyalahgunaan narkoba juga merebak,” jelasnya.

Untuk itulah, sambungnya, Fraksi Bergerak meminta agar Pemkab Ogan Ilir segera mengeksekusi pendapat atau pandangan fraksinya agar keamanan dan kemaslahatan warga Ogan Ilir terjaga serta menguntungkan semua pihak, sesuai dengan keinginan bersama menggalakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Baca Juga:  Memasuki Februari 2024, Banmus DPRD OI Bahas Sejumlah Agenda

Adapun dalam rapat paripurna sendiri, pihak Pemkab Ogan Ilir belum bisa menjawab penyampaian pandangan fraksi  – fraksi ini, dan rapat diskor hingga kemarin.#hen

Komentar Anda
Loading...