
Palembang, BP-Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga orang pemasok dan empat penadah serta dua orang sopir truk yang mengangkut 38 unit sepeda motor second berbagai merek berasal dari Jabodetabek dan Jawa.
Dikatakan Tulus sepeda motor ini diduga hasil kejahatan di wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Anggota Jatanras Polda Sumsel mendapatkan informasi pengangkutan sepeda motor tanpa izin dan dokumen ini ke wilayah Sumsel. Dari informasi inilah anggota turun kelapangan melakukan penyelidikan.
“Saat anggota melakukan penyelidikan di dua lokasi anggota mendapatkan dua mobil truk yang mengangkut 38 sepeda motor. Setelah ditelusuri surat STNK yang ditemukan tidak valid artinya tidak berkesesuaian dengan nomor mesin dan rangka kendaraan,” katanya Selasa (26/10).
Lebih lanjut dikatakan Tulus STNK dari 38 sepeda motor ini, diduga kuat bukan lagi STNK yang terkini. Kendaraan roda dua ini akan di jual ke wilayah Lubuk Linggau dan Bengkulu, karena dua wilayah ini memang terbuka ruang untuk menerima kendaraan yang tidak memiliki surat menyurat yang lengkap.
“Kendaraan ini biasanya akan digunakan untuk ke kebun karena tidak perlu memiliki surat menyurat. Harga satu unit sepeda motor ini bervariasi tergantung jenis dan pabrikannya mulai dari mulai Rp3 juta, 5 juta, 6 juta hingga 13 juta,” katanya.#osk