
DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan Peraturan DPRD Sumsel No 22 Tahun 2020

Tata Tertib DPRD Sumse dilanjutkan Pembentukan Pansus bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (11/10) (BP/IST)
Palembang, BP- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XXXVIII Provinsi Sumsel dengan agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No 22 Tahun 2020 Tentang
Tata Tertib DPRD Sumse dilanjutkan Pembentukan Pansus bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (11/10)
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dan para anggota DPRD Sumsel dan para undangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel H. Toyeb Rakembang, S.Ag melalui Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumsel H. Nopianto, S.Sos, MM menyampaikan hasil kajian Bapemperda terkait perubahan tatib yang menyesuaikan peraturan dan kondisi kekinian :

Tata Tertib DPRD Sumse dilanjutkan Pembentukan Pansus bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (11/10) (BP/IST)
“Hasil kajian Bapemperda atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, menemukan beberapa bagian baik redaksional maupun substansi yang perlu ditambahkan, disempurnakan maupun dihilangkan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini” kata Nopianto.

Tata Tertib DPRD Sumse dilanjutkan Pembentukan Pansus bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (11/10) (BP/IST)
Setelah pembacaan penjelasan, dilanjutkan dengan pembacaan Draft SK Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M. Kemudian dimintakan persetujuan terhadap SK itu kepada peserta rapat paripurna, selanjutnya rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan SK Pembentukan Pansus oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi SH, Pansus yang diketuai H. Nopianto, S.Sos, MM ini akan membahas dan meneliti perubahan tata rertib tersebut mulai dari tanggal 11 sampai 20 Oktober 2021, yang hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna 38 lanjutan pada 21 Oktober 2021 mendatang.#osk