DPRD Sumsel Sebut Penutupan Illegal Drilling Harus Ada Solusi

55
BP/IST
Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi

Palembang, BP- Maraknya Illegal Driling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi perhatian bagi DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi  penutupan kegiatan Illegal Drilling  yang dilakukan masyarakat harus ada solusi dari pemerintah terutama pemerintah daerah untuk dapat mensejahterakan masyarakatnya.

Menurut Cici, panggilan akrab politisi Gerindra itu, Kabupaten Muba kaya akan hasil minyak dan gas bumi, selain itu didukung pengetahuan masyarakat tentang cara pengelolahan minyak meskipun dengan ilmu yang minim.

“Buktinya masyarakat dengan keterbatasan ilmu bisa melakukan pengeboran walau dengan cara yang manual” kata anggota DPRD Sumsel dapi Muba ini ketika di temui di ruang kerjanya, Senin (11/10).

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumsel Ajak Semua Pihak Cegah Bullying dan Dukung Penyandang Disabilitas

Menurutnya , perusahaan migas yang ada di Kabupaten Muba belum memanfaatkan sumber daya masyarakat secara maksimal apalagi sektor perkebunan selama ini kita ketahui sangat minim.

“Ini juga karena harga sektor perkebunan masyarakat seperti Karet dan Kelapa Sawit selama ini sangat terpuruk, di tambah dampak Pandemi, yang imbasnya pada kesejahteraan masyarakat” katanya.

Karena itu, menurutnya pemerintah harus memberikan solusi dalam hal ini Kementrian ESDM, Cici menjelaskan terkait Illegal Driling,  undang undang Minerba saat ini menjadi wewenang pemerintah pusat sehingga tidak banyak yang dapat dilakukan pemerintah provinsi termasuk pemerintah daerah.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Tandatangani Nota Keuangan Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2021

“Sementara ketika mereka melakukan driling di tanah milik mereka sendiri merupakan kegiatan ilegal yang merugikan negara, padahal mereka hanya mencari makan untuk kebutuhan sehari hari tidak memiliki kekuasaan seperti perusahaan migas yang ada” katanya.

Untuk itu dia berharap solusi yang dilakukan agar pemerintah memberikan wadah pembelajaran bagi masyarakat yang melakukan Ilegal Drilling, atau mengakomodir agar tidak melakukan kegiatan yang merugikan negara namun juga tidak menghambat mereka dalam dalam mencari nafkah.

Baca Juga:  FPMPR Minta DPRD Sumsel Usut Pencemaran Lingkungan Di OKI

“Kita ketahui Muba merupakan daerah penghasil Migas yang cukup besar, namun Hasil Bagi Dana Migas hanya 3 persen, harusnya warga Musi Banyuasiin bisa hidup sejahtera, karena itu pemerintah harus wadah pembelajaran bagaiamana drilling yan dilakukan masyarakat agar tidak ilegal” katanya.

Sebelumnya Polda Sumsel bersama pihak terkait menutup ribuan sumur minyak illegal di Muba ,  bahkan  kegiatan Ilegal Driling juga tidak sedikit memakan korban jiwa akibat proses pembakaran minyak yang tidak sesuai standarisasi di Muba.#osk

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...