Menangkis Fitnah Perwangsitan Terhadap SMB III Prabudiraja

104
Suasana diskusi di Kedai Mangga di kawasan Talang Semut Palembang menghadirkan pembakti Kesultanan Palembang Darussalam (KPD) Ustad Kgs H Mustofa Azhari, budayawan kota Palembang, Vebri Al Lintani, Habiburrahman, selaku peneliti dari Universitas Raden Fatah Palembang dan sejarawan kota Palembang Kemas Ar Panji, Sabtu (3/10).(BP/IST)

Palembang, BP- Terkait isu fitnah praktik pewangsitan dituduhkan kepada (Alm) Sultan Mahmud  Badaruddin (SMB)  III RMS Prabudiraja  melalui youtube,  grup WA dan juga chat pribadi.

Bahkan si oknum sudah  mendatangi instansi terkait untuk menyebar fitnah yang telah terndikasi perbuatan pidana sebagaimana yg diatur dalam UU ITE.

Maka digelar diskusi Kedai Mangga , kawasan Talang Semut Palembang menghadirkan pembakti Kesultanan Palembang Darussalam (KPD) Ustad Kgs H Mustofa Azhari, budayawan kota Palembang, Vebri Al Lintani, Habiburrahman, selaku peneliti dari IAIN Curup dan sejarawan kota Palembang Kemas Ar Panji, Sabtu (3/10).

“Perbuatan oknum yang belum perlu kami sebutkan namanya ini, menurut kami sudah termasuk fitnah. Saya sebagai pendiri kebangkitan KPD bersaksi tidak pernah ada praktik pewangsitan. Pembentukan kembali KPD yang dimulai Tahun 2002 akhir, dan diresmikan pada 3 Maret 2003 telah mengalami proses yang benar. Dimulai dari diskusi, seminar, kajian dan pemilihan yang berdasarkan kriteria yang jelas. Bukan karena adanya pengakuan wangsit atau asal tunjuk,” kata Ustad Mustofa yang ketika pendirian kebangkitan KPD  bertindak sebagai Ketua tim tujuh.

Baca Juga:  17 Juru Parkir Tak Berizin Diciduk Sat Sabhara Polrestabes Palembang

Menurutnya tim tujuh bertugas dan bermandat melalukan proses pembentukan kebangkitan KPD.

“Oleh karena itu, sebaiknya sang  oknum, kami minta tidak lagi berbuat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, ghibah dan memfitnah kemana-mana. Kalau masih diteruskan, jangan disalahkan apabila ada orang yang akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” kata laki-laki yang akrab dipanggil dengan Ustad Opa ini.

Baca Juga:  Nilai Budaya Itu Lebih Tinggi daripada Nilai Bensin,Tapi Bagaimana Konsen Pemerintah? Apakah Pemda Siap?

Sementara itu, Habiburrahman, selaku peneliti dari Universitas Raden Fatah Palembang  yang telah menghasilkan tesis terkait dengan legalitas SMB III memperkuat pernyataan Ustad Opa.

“Benar apa yang diucapkan Ustad. Tidak ada unsur wangsit dalam penobatan SMB III Prabuduraja. Setidaknya Ada 3 kriteria yang menguatkan legalitas SMB III Prabudiraja, yakni nasab yang jelas berpangkal dari SMB II, pusaka yang ditinggalkan kepada zuriat Prabudiraja dan pengakuan pata ulama.Ketiga unsur ini, menurut Habiburrahman sudah sesuai dengan kaidah penobatan seorang Raja  Melayu,”  kata  Habibburahman.

Sisi lain, sejarawan kota Palembang Kemas AR Panji menyatakan, untuk kepentingan kebaikan KPD, sebaiknya jangan saling menjelelkan, ayo bersama-sama kita, bersatu dan kompak dalam memajukan wong Palembang.

Baca Juga:  Finda Resmi Jabat Ketua Nasdem Palembang

“Tidak ada praktik wangsit di KPD,” katanya.

Hal serupa juga dikatakan oleh budayawan kota Palembang,  Vebri Al Lintani.

“Saya mengamati dan mengikuti perkembangan KPD yang dimulai oleh SMB III sejak awal tahun 2003. Saya tidak pernah melihat praktik yang dituduhkan tersebut”, kata Vebri.

“Maka”, kata Vebri, “berhentilah menghabiskan energi berbuat ghibah dan fitnah.

“Saya mengingatkan, bahwa pihak Kesultanan masih banyak pertimbangan untuk tidak memerkarakan ini ke hukum. Namun apabila masih dilakukan, saya setuju dengan pernyataan Ustad Mustofa. Sebaiknya, ujaran fitnah ini diselesaikan secara hukum.” pungkas Vebri.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...