MK Putuskan  Tetap Proporsional Terbuka,  Ini Tanggapan Pengamat Politik Sumsel

23
Direktur Eksekutif Lintas Politika Indonesia Kemas Khoirul Mukhlis

Palembang, BP- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Menurut pengamat politik Sumsel yang juga Direktur Lintas Politika Indonesia, Kemas Khoirul Mukhlis  menilai putusan MK harus disambut positif, karena memang pula sudah sesuai dengan kehendak banyak kalangan.
“Hal ini juga mengharuskan seluruh caleg utk bekerja keras mensosialisasikan diri di tengah masyarakat. Kalau selama ini masih banyak yang menunggu putusan MK,   sekarang tak usah ragu lagi,” katanya, Kamis (15/6).
Selain itu menurutnya , semua caleg memiliki kesempatan yang sama untuk dapat duduk di lembaga legislatif, tergantung kerja kerasnya dalam meyakinkan pemilih nantinya. Nomor urut bukan lagi jaminan untuk terpilih atau tidak. #udi
Baca Juga:  22 Stadion Disiapkan Untuk Piala Dunia U-17, JIS Jadi Opsi Dengan Beberapa Catatan
Komentar Anda
Loading...