Ngaku Pegawai Honorer BPK RI, Pelaku Penggelapan Masker Ternyata Seorang Wiraswasta

Palembang, BP- Rizky Prayoga (24), warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Sukadamai, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan masker yang diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (17/9) malam.
Rupanya pelaku hanya seorang wiraswasta, dan bukan pegawai honorer Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta Pusat seperti diberitakan sebelumnya.
Hal ini terungkap saat rombongan BPK Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Senin ,(20/9).
Kasubbag Humas BPK Perwakilan Sumsel, Rita Diana mengatakan, bahwa pelaku bukan pengawai honorer BPK pusat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan data terhadap pelaku tersebut.
“Begitu mengetahui ada pemberitaan tersebut, kami langsung melacak melalui aplikasi SiS DM untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan memang pegawai honorer di BPK. Setelah dicek ternyata tidak ditemukan nama Rizky Prayoga, makanya kita langsung konfirmasi ke pihak kepolisian,” katanya.
Rita mengatakan, ketika ditanya tim BPK Sumsel, tersangka Rizky Pratoga mengakui jika dirinya bukan pegawai honorer. “Dia hanya ngaku-ngaku saja sebagai pegawai honor di BPK RI, supaya dikasihani dan hukumannya bisa ringan. Dia memang pernah kerjasama dalam sebuah event di BPK. Mungkin saat itu dia berfoto di BPK, dan fotonya dimanfaatkan,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubag Humas BPK Sumsel, Rita Diana dan Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail menegaskan, bahwa tersangka Rizky Prayoga bukan pegawai honorer BPK RI.
“Saat diintrogasi penyidik, tersangka mengaku sebagai honorer di BPK RI. Nah, hari ini tim BPK Sumsel datang ke Polrestabes Palembang untuk menanyakan langsung kepada tersangka, ternyata hanya seorang wiraswasta,” katanya.
Terkait keterangan tersangka yang memalsukan identitasnya, kata Tri, pihaknya akan segera mengambil sikap tegas.
“Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis seperti tentang pemalsuan identitas di hadapan penyidik polisi, menghalangi penyidikan atas apa yang sudah dia lakukan. Ancamannya hukuman pidana penjara diatas 5 tahun,” katanya.
Sementara itu, tersangka Rizky Prayoga mengatakan, dia nekat ngaku sebagai honorer BPK RI supaya hukumannya diringankan. “Untuk meyakinkan saya honorer BPK RI, saya menunjukan foto foto saat di kantor dan ketika mengikuti kegiatan BPK,” katanya.
Terkait penipuan masker, Rizky mengaku hanya menawarkannya kepada teman yang dikenalnya saja. “Sudah dua orang yang menjadi korban. Terakhir seorang mahasiswa, total uang yang sudah disetornya kepada saya Rp.305 juta,” katanya.#osk