Investasi Bodong, Selebgram Cantik Asal Palembang, Alnaura Karima Prames Ditahan Polisi

384
Polsek Ilir Barat I menetapkan selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames alias Kanau (29) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong. Alnaura ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (15/1/2022). Sebelumnya tersangka telah diamankan oleh Polsek Ilir Barat I pada Jumat (15/1).(BP/IST)

Palembang, BP–Polsek Ilir Barat I menetapkan selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames alias Kanau (29) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong. Alnaura ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (15/1). Sebelumnya tersangka telah diamankan oleh Polsek Ilir Barat I pada Jumat (15/1) setelah ia pulang liburan di Cappadocia, Turki. Kini tersangka telah ditahan pihak kepolisian.

Pelaku  telah dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong. Kerugian para korban pun mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku diamankan  setelah dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya.

CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.

Informasi yang dihimpun, diketahui korban diperkirakan mencapai puluhan orang.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan membenarkan bahwa pelaku (Alnaura) telah diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang.

“Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan, pada Jumat (14/1), dan telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya,” kata Kompol Roy, Sabtu (15/1) sore.

Baca Juga:  Driver Ojol dan Penumpang Tewas di Km 9  , Jadi Korban Tabrak Lari 

Dalam kasus ini menurutnya Alnaura terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban.

Tersangka terbukti melakukan penipuan investasi bodong, dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta.

“Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan,” katanya.

Roy mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan investasi tersebut melalui instagramnya.

“Tersangka ini mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka ini mempunyai sebuah butik di salah satu Mall kota Palembang.Setiap berinvestasi korban dijanjikan keuntungan 10% per bulan namun karena korban tidak mendapatkan kepastian lantas melapor bahkan tidak ada yang mendapatkan keuntungan, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Menurut  Roy,  korban yang melapor di Polsek Ilir Barat I hanya satu orang dengan kerugian Rp48,2 juta. Namun ada beberapa saksi yang diperiksa mengaku menjadi korban tapi laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I.

Baca Juga:  Korban Penipuan Modus Arisan Lapor Polisi

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia pernah ditahan dalam kasus yang sama di tahun 2017 lalu. Dalam kasus ini kami mengamankan beberapa barang bukti screenshot chatan antara korban dan tersangka, akun instagram milik tersangka dan rekening koran bank mandiri milik suami tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini Alnaura terancam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara.

“Sebetulnya si terlapor ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua pada 25 November 2021 silam, tapi tak kunjung datang. Dan kami dapatkan kabar sudah diamankan ke Polsek IB-I,”  kata  Septalia Furwani,SH,MH kuasa hukum CG.

Septalia didampingi tim kuasa hukum korban lainnya mengakui sejak Jum’at (14/1) sore memilih bertahan di Mapolsek IB-I untuk mendapatkan kepastian status hukum dari terlapor Alnaura ini.

Baca Juga:  Larikan Motor, Toto Diamankan

Apakah bakal ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan ataukah tidak.

“Selain klien kami ada puluhan bahkan mungkin ratusan korban lain yang menjadu korban. Baik kasus investasi bodong maupun arisan online yang dikelola oleh terlapor. Tak hanya di Sumsel, korbannya tersebar mulai dari Bangka Belitung, Jakarta hingga Bali,” katanya.

Sementara Alnaura mengatakan, dirinya sudah memiliki itikad baik untuk membayar uang yang diinvestasikan para member kepada dirinya. Sepulang dirinya dari luar negeri ia datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Ilir Barat I.

“Sudah ada beberapa uang yang saya kembalikan,” katanya.

Rencanya ia akan mengembalikan semua uang membernya.

“Ada beberapa yang belum, rencananya mau saya cicil namun mereka tidak mau hingga melaporkan saya,” katanya.

Disinggung uang investasi digunakan untuk jalan-jalan.

“Saya pergi ke Turki itu untuk bekerja agar bisa membayar uang member saya, karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...