Pelaku Jambret Tas Ditangkap

51

Pejambret , Viji Fernando Siregar (19) warga Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan IT I Palembang, ditangkap Buser Polsek IT I Palembang di rumahnya, Rabu (15/9) malam tanpa ada perlawanan.(BP/IST)

alembang, BP- Pejambret , Viji Fernando Siregar (19) warga Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan IT I Palembang, ditangkap Buser Polsek IT I Palembang di rumahnya, Rabu (15/9) malam tanpa ada perlawanan.

Tersangka menjambret tas seorang karyawan swasta, Ivonne Chintyani (26) yang terjadi pada Minggu (12/9) sekira pukul 11.58 di Jalan Lempuing, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan IT I Palembang.

Pelaku menarik tas jinjing merek LV milik korban yang berisikan satu unit Ponsel merek iPhone XMax, satu unit Ponsel merek Redmi, Uang tunai Rp 1,6 juta, KTP, Kartu BPJS, ATM, SIM, dan STNK. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek IT I Palembang dengan kerugian yang dialami sekitar Rp 50 juta.

Baca Juga:  Mantan Driver Ojek Online Nekat Menjambret

Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana Sik MSI, didampingi Waka Polsek, Iptu Marselinus Pati, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghofur Asyari saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku aksi pencurian dengan kekerasan yakni menjambret.

“Kejadian dialami korban, ketika hendak pergi dengan memesan jasa ojek online. Saat ojek online tiba dan korban hendak naik keatas sepeda motor, tiba tiba dari arah belakang sebelah kiri datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha IM3,”  katanya, Kamis (16/9).

Baca Juga:  Lima Pengedar Sabu Ditangkap  Polrestabes Palembang 

AKP Ginanjar mengatakan,  lalu pelaku Viji yang dibonceng dibelakang langsung menarik tas jinjing korban yang dipegang ditangan kirinya.

“Korban yang terkejut, spontan mempertahankan tas nya. Sehingga terjadi tarik menarik, karena kalah tenaga korban pun sampai terjatuh dan terseret ke aspal. Akhirnya tas berhasil diambil pelaku dan langsung kabur,” katanya.

Lanjut Ginanjar, korban sempat berusaha mengejar dan berteriak meminta tolong bahkan ojek online yang saat kejadian ada disitu sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil dan kehilangan jejak. “Atas ulahnya pelaku akan kita sangsi dengan Pasal 365 KUHP, untuk satu pelaku lagi kita tetapkan status DPO,” katanya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditangkap

Tersangka Viji, saat ditemui mengakui perbuatannya dan rencana ponsel akan dijual. “Uangnya dibagi dua, tetapi sudah keburu tertangkap polisi,” katanya.#osk

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...