Pemkot Palembang Cabut Izin Cafe RD yang Melanggar Prokes

289

Palembang, BP – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang bersama Satuan Brimob Polda Sumsel kembali dan Denpom melakukan penggerebekan di Cafe Rian Diskotik (RD), Minggu (12/9) dini hari.

Sedikitnya 23 orang dari 87 orang yang diangkut terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

Mereka yang terjaring tersebut yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.

“Seorang DJ diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Andi Supriadi.

Baca Juga:  Driver Ojek  Sekarat Ditikam Begal 

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Ratu Dewa mengatakan mencabut izin Kafe RD yang diduga oleh polisi menjadi sarang peredaran narkoba.

Tempat hiburan malam ini juga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut,” kata Ratu Dewa, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:  Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN

Tempat hiburan ini kedapatan beroperasi di luar batas jam operasional hingga dini hari.

Padahal semestinya selama masa PPKM hanya boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan okupansi 50 persen dari kapasitas maksimal kafe, per meja hanya 60 menit makan di tempat.

Bahkan dalam aturannya untuk tempat hiburan yang tidak memiliki ruang terbuka, tidak diperbolehkan menerima makan di tempat, melainkan dibawa pulang dan wajib masker dan jaga jarak.

Baca Juga:  Pelaku Tawuran Live Instagram Diamankan Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel

“Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang Mustain mengatakan, sesuai arahan dari Sekretaris Daerah kami segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut.

“Diproses untuk pencabutan izinnya,” pungkasnya. #ric

Komentar Anda
Loading...