3 Pencuri Motor Bak Roda 3 Ditembak

89

Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus tiga pencuri sepeda motor roda tiga jenis Kaisar, Senin (30/8) malam.(BP/IST)

Palembang, BP- Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus tiga pencuri sepeda motor roda tiga jenis Kaisar, Senin (30/8) malam.

Satu pelakunya, Erlan Efriadi (27), diketahui sebagai pekerja harian lepas (PHL) sopir truk pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang. Dia dilumpuhkan bersama rekannya, Muhamat Adri (18) dan Dopi Yupiter (27).

Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan membenarkan satu pelaku pencurian kendaraan roda tiga ini merupakan PHL di Dinas Kebersihan Palembang.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap

Ketiganya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap di tempat terpisah oleh Unit 3 pimpinan AKP I Putu Suryawan SIK.

Menurutnya tersangka Dopi merupakan otak aksi pencurian tersebut, dia juga mantan narapidana kasus narkoba yang pernah ditahan selama 6 tahun.

“Juga merupakan DPO kita dalam kasus 365 KUHP beberapa waktu lalu yang melukai korbannya seorang ibu rumah tangga,” katanya, Selasa (31/8).

Baca Juga:  Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Massa

Sebelumnya, para pelaku Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 di Jalan  Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang mencuri Motor bak roda 3 Jenis KAISAR warna merah hitam milik korban Darmawan diparkirkan di pinggir jalan di kawasan jembatan Musi II Palembang dan dimasukkan ke dalam mobil truk sampah yang dikemudikan pelaku Erlan.

Baca Juga:  Cegah Terorisme, Penguatan Aparatur Kelurahan dan Desa di OI

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi para pelaku yang akan menjual motor hasil curian tersebut di kawasan Sukarela, Sukarami.

“Tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi  juga diamankan barang bukti 1 unit motor bak roda tiga, 1 unit mobil dan sebuan kunci T. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”  katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...