COD Dengan Polisi Menyamar, Pengedar Ekestasi di Ringkus

107

Palembang, BP- Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang meringkus satu pengedar narkoba jenis pil ekstasi setelah melakukan COD atau pembayaran ditempat dengan tersangka , M Syaiful Amri, yang merupakan   warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang ini,. di depan minimarket di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, Rabu (18/8) siang.

Baca Juga:  1 Februari, Tilang Elektronik ETLE Palembang Berlaku

Polisi mengamankan ekstasi jenis kapsul warna hijau-kuning sebanyak 100 butir, satu unit ponsel, serta kantong plastik warna putih.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi AKP Tohirin dan Iptu Ledi mengatakan, tertangkapnya tersangka bermula ketika pihaknya menerima informasi masyarakat tentang bisnis haram yang dilakukan Ipong.

Lanjut Andi, pihaknya pun melakukan penyelidikan serta menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram tersebut. Lalu, janjian untuk bertransaksi di depan minimarket yang ada di tempat kejadian.

Baca Juga:  Prajurit SMH Tingkatkan Sense Of Security dan Sense Of Intelijen

“Saat dia memberikan pil ekstasi yang dipesan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Ketika itulah pelaku kita tangkap,” kata Andi, Rabu (25/8) pagi.

“Untuk status tersangka pengedar. Dia mengambil keuntungan di setiap transaksi. Kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.#osk

Baca Juga:  Pencuri Aki Ditangkap

 

 

Komentar Anda
Loading...