Kejati Sumsel Tindaklanjuti  Puluhan Laporan  Dugaan KKN di Sejumlah Kabupaten dan Kota di Sumsel

32
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman SH saat menerima puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjuk rasa (unras) dan mempertanyakan perkembangan laporan, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (13/8).(BP/DUDY OSKANDAR)

Palembang, BP- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah menindaklanjuti  puluhan laporan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)  di sejumlah dinas dan instansi di Kabupaten OKU, Banyuasin, OKU Timur, Sumsel , Palembang, Musi Banyuasin , Muaraenim, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Prabumulih, OKI semuanya di tahun 2019, tahun 2020.

“ Untuk laporan terdahulu sudah kita limpahkan sebagian kepada kejaksaan negeri masing-masing baik  efisien dan efektif dalam melaksanakan penyelidikan ini,”  kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman SH saat menerima puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjuk rasa (unras) dan mempertanyakan perkembangan laporan mereka, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (13/8).

Baca Juga:  Ada Keluarga Masuk Manifest Pesawat Lion Air  JT 610 ,  Herman Deru Sempat Khawatir

Khadirman menambahkan, bahwa Jakor kembali menyampaikan ada laporan baru, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten OKI,  yaitu 20 paket fisik pada anggaran tahun 2019 dan tahun 2020. Laporan baru ini pihaknya akan memproses sebagaimana mestinya.

Sedangkan Koordinator Aksi, Fadrianto TH didampingi Mukri As mengatakan, pihaknya kembali melakukan unras yang ke lima kali di Kejati Sumsel, untuk mempertanyakan perkembangan tindaklanjuti dari 22 laporan yang sudah dimasukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.

Baca Juga:  Mantan Ketua MK di Periksa Kejati Sumsel

“Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan semua perkembangan laporan yang telah di sampaikan sebanyak 22 laporan waktu lalu. Kita juga sudah di berikan penjelasan secara tertulis dan ditandatangani pihak Kejati Sumsel. Semuanya sudah saya anggap prosesnya cukup,” katanya.

Fadrianto mengatakan, selain itu pihaknya juga melaporkan secara khusus, terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Dinas PU PR Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kekurangan volume pada 20 paket pekerjaan tahun 2019 senilai Rp 4 miliar.

 

Baca Juga:  Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Dalam OI, Kembalikan Uang Negara

“Pada tahun 2020 lalu, kita menemukan hasil tindaklanjut bahwasanya belum ditindaklanjuti sebagian. Diduga malah kurang senilai Rp 3 miliar, masih menjadi kekurangan volume tahun 2019 itu yang belum ditindaklanjuti,” katanya.

Fadrianto mengatakan,  laporan hari ini berdasarkan data yang mereka punya, harus segera di tindaklanjuti dan apabila ada pengembalian kerugian negara yang mereka anggap tidak bersalah itu, tidak menghilangkan unsur pidana.

“Pengembalian kerugian negara itu akan masuk ke dalam persidangan, silakan saja nanti hakim akan menilai. Namun, unsur pidananya tidak hilang sama sekali,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...