Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Negara Ketiga Kalinya

21
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman(BP/IST)

Palembang, BP- Untuk ketiga kali, melalui kuasa hukumnya, tersangka Sadra Nugraha alias Caca mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 679,6 juta kepada Tim Penyidik Kejati  Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/6) sekitar pukul 15.00.

Dalam pengembalian kali ini, sehingga kerugian negara disebabkan oleh tersangka ya g terjerat dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Cor Jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir telah lunas dengan total keseluruhan yakni Rp 3,279 miliar.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Bidik Kasus Dugaan Korupsi KMK Bank Sumsel Babel

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan bahwa tersangka untuk ketiga kalinya telah mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatannya.

“Dan tadi, seperti yang dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejati Sumsel. Untuk pemberkasan terhadap tersangka sudah dalam posisi tahap I, yang berarti sudah diteli oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Jika nanti kalau pemberkasan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka akan masuk ke dalam tahap II.

Baca Juga:  Yoga  Nekat Curi Motor Teman Sendiri, Ditangkap

Sedangkan Kuasa Hukum tersangka, Firli Darta SH menuturkan, bahwa memang untuk kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya akan dikembalikan secara penuh, dan pada hari ini sudah mereka lakukan.

“Iya dalam pengembalian secara penuh ini dari kita tidak keberatan. Karena dalam inikan masih dalam kategori penyidikkan,” katanya.

Diketahui, pada pengembalian kerugian pertama yakni sebesar  Rp 2 miliar. Lalu, pada pengembalian kedua sejumlah Rp 600 juta.#osk

Baca Juga:  Update 2 Juni: Tambah 24 Kasus, Pasien Covid-19 di Sumsel Tembus 1.019 Orang

 

 

Komentar Anda
Loading...