Buruh Serabutan Jual  Sabu

47

Mamat (40), warga Jalan Batu Ampar, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, nekat menjadi pengecer narkoba jenis sabu Akibat perbuatannya itu, dia ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di kediamannya, Kamis (12/8) sekitar pukul 08.15 .(BP/IST)

Palembang, BP- Mamat (40), warga Jalan Batu Ampar, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, nekat menjadi pengecer narkoba jenis sabu Akibat perbuatannya itu, dia ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di kediamannya, Kamis (12/8) sekitar pukul 08.15 .

Dari hasil penggeledahan di kamar rumah tersangka yang merupakan buruh serabutan ini polisi  mengamankan barang bukti berupa 10 paket hemat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,02 gram yang disimpan dalam dompet emas.

Baca Juga:  Sumsel Siaga Bencana Alam

Selain BB narkoba tersebut, polisi  juga mendapatkan 1 pipet plastik berbentuk sekop, dan uang Rp250 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi SIk MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap pengecer narkoba tersebut.

“Iya, tadi pagi anggota kita berhasil menangkap seorang pengedar sabu. Tersangka masih diperiksa guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Pemilu 2019 di Palembang Harus Aman

Andi menambahkan, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti 10 paket sabu siap edar. “Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu miliknya, dan untuk dijual kembali,” kata Andi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.#osk

Baca Juga:  Dua Pelaku Pembunuhan di Palembang Di-dor

 

Komentar Anda
Loading...