Sumsel Dapat Teguran dari Mendagri, Mgs Syaiful Padli: “Jadikan Sebagai Cambuk, Nakes Itu Sangat Membutuhkan Perhatian”

Palembang, BP–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan telah melayangkan surat teguran kepada 19 daerah. Lantaran, menahan anggaran yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan, termasuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Komisi V DPRD Sumsel berharap teguran Mendagri kepada Pemprov Sumsel menjadi perhatian bukan sekadar teguran biasa tapi dijadikan sebagai cambuk bahwa garda terdepan nakes itu sangat membutuhkan perhatian utamanya bagaimana kesejahteraan para nakes yang hari ini berjuang jiwa dan raganya untuk pasien covid yang tiap hari bertambah banyak,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, Minggu (18/7).
Politisi PKS ini mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan rapat dan telah memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel untuk menanyakan anggaran Covid-19 di Sumsel dan anggaran insentif nakes di Sumsel yang hingga saat ini belum di eksekusi oleh Dinkes Sumsel.
“Dan kami menanyakan khususnys saya waktu itu di forum rapat dengan Kepala Dinas Kesehatan Sumsel meminta kejelasan terkait kenapa insentif nakes belum dicairkan, nah jawaban pihak Dinkes Sumsel saat itu adalah adanya peraturan dari pemerintah pusat yang berubah-rubah terkait skema pencairan dana nakes ini,” katanya.
Dan terbaru menurutnya adanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4239 tahun 2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Hasilnya di sampaikan kepada kami di Komisi V bahwa anggaran nakes tersebut akan segera dicairkan dan kami terus mengejar bahkan saya lewat pandangan umum Komisi V DPRD Sumsel pada saat itu kami penyampaikan agar Pemprov Sumsel segera mencairkan insentif nakes dan terbukti Sumatera Selatan mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri karena belum mengeksekusi insentif nakes tersebut,” katanya.#osk