Pencuri 4 Unit HP Ditembak  

33
Tersangka Junai (BP/IST)

Palembang, BP- Junaidi Alias Junai (23), warga Jalan Pinang 1 Kelurahan Gabek, Bangka Belitung (Babel) hanya bisa menyesal atas perbuatannya sendiri ditambah sebuah timah panas menghantam kakinya setelah dia akan kabur saat akan ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di kawasan Plaju, Sabtu (5/6), sekitar pukul 23.15.

Baca Juga:  2 Pria Ini Ditangkap Polisi, Jual Ponsel Orang

Kejahatan yang dilakukan  pelaku dengan melakukan aksi pencurian 4 unit  HP di rumah   korban Sultan ED  (24) di Lorong Perguruan, Kelurahan Plaju Ulu, Palembang, Sabtu (22/5) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan pihaknya meringkus pelaku pencurian pencurian ponsel  tersebut.

Pihaknya juga mengamankan  barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa 2 ponsel Redmi 9A, 1 HP Oppo A3S, dan 1 Oppo A5S.

Baca Juga:  Polda Sumsel Tegaskan Anggota Polri Tidak Boleh Berpolitik

“Tersangka  kita kenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” katanya, Minggu (6/6).

Tersangka Junai, mengakui mencuri empat ponsel milik korban.

“Saya khilaf. Waktu itu saya lewat depan rumah korban dan melihat pintunya terbuka, lalu saya masuk dan ada empat HP di atas meja, jadi langsung saya ambil dan kabur,” katanya.#osk

Baca Juga:  PBNU Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pusat Pendidikan dan Pengkaderan NU Palembang

 

 

Komentar Anda
Loading...