Perampas HP Ditangkap di Bengkulu
Palembang, BP- Aksi D dan tujuh orang temannya sempat viral di media sosial (medsos) usai kejadian merampas HP milik korban A (12), sedang berjalan di pinggir di Jaan Letnan Simanjuntak, Lr Burai, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang pada 24 Mei 2021 lalu.
D (17), otak perampasan ponsel milik seorang pelajar di tempat persembunyiannya di Kota Bengkulu, Selasa (28/9).
Kapolsek Kemuning AKP Heri S didampingi Kanit Reskrim Iptu Heriyanto membenarkan telah menangkap pelaku.
“Total pelakunya ada delapan orang. Dan tersangka D yang kita tangkap di kawasan Pasir Putih, Kota Bengkulu ini merupakan otak yang merencanakan perampasan ponsel milik korban,” katanya, Rabu (29/9).
Menurutnya tersangka sempat berpindah-pindah tempat. Mulai dari Lubuklinggau hingga ke Bengkulu. Tersangka masih di bawah umur ini diancam melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
Tersangka D mengakui perbuatanya, dia mengaku yang merencanakan aksi penjambretan bersama ketujuh tersangka lainnya.
“Handphone korban dijual seharga Rp 800 ribu, duitnya dibagi rata-rata masing-masing dapat Rp 100 ribu. Duit itu beli deposit main judi slot,” katanya.#osk