Perampas HP Ditangkap di Bengkulu

51
Kapolsek Kemuning AKP Heri S (BP/IST)

Palembang, BP- Aksi D dan tujuh orang temannya sempat viral di media sosial (medsos) usai kejadian merampas  HP milik korban A (12), sedang berjalan di pinggir  di Jaan  Letnan Simanjuntak, Lr Burai, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang pada 24 Mei 2021 lalu.

D (17), otak perampasan ponsel milik seorang pelajar di tempat persembunyiannya di Kota Bengkulu, Selasa (28/9).

Baca Juga:  Serang Polisi, Bandar Narkoba Ditembak

Kapolsek Kemuning AKP Heri S didampingi Kanit Reskrim Iptu Heriyanto membenarkan telah menangkap pelaku.

“Total pelakunya ada delapan orang. Dan tersangka D yang kita tangkap di kawasan Pasir Putih, Kota Bengkulu ini merupakan otak yang merencanakan perampasan ponsel milik korban,”  katanya, Rabu (29/9).

Menurutnya tersangka  sempat berpindah-pindah tempat. Mulai dari Lubuklinggau hingga ke Bengkulu. Tersangka masih di bawah umur ini diancam melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:  Pura-pura Beli Pulsa, Dua Sekawan Nekat Curi Handphone

Tersangka D mengakui perbuatanya, dia mengaku  yang merencanakan aksi penjambretan bersama ketujuh tersangka lainnya.

“Handphone korban dijual seharga Rp 800 ribu, duitnya dibagi rata-rata masing-masing dapat Rp 100 ribu. Duit itu beli deposit main judi slot,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...