PPP Review SK DPC, SK PAC dan Pembentukan Ranting Seluruh Sumsel

Palembang, BP–Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 kini cukup diverifikasi secara administrasi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Materil Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah prosedur verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.
Jika sebelumnya semua parpol wajib diverifikasi secara administrasi dan faktual, kini tidak semua parpol mengikuti dua jenis verifikasi itu. Parpol yang telah lolos ambang batas parlemen hanya perlu mengikuti verifikasi administrasi.
Sementara verifikasi administrasi dan faktual hanya berlaku bagi parpol yang tidak lolos ambang batas, parpol baru, termasuk parpol yang hanya punya keterwakilan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Putusan mahkamah mengubah putusan sebelumnya yakni Nomor 53 tahun 2017 bahwa seluruh partai politik baik peserta pemilu 2019 yang lulus verifikasi dan sudah dinyatakan lolos parliamentary treshold harus tetap melakukan verifikasi ulang. Begitu pula partai politik calon peserta pemilu.
Ketua DPW PPP Provinsi Sumsel Agus Sutikno mengatakan, sudah jauh hari sudah mempersiapkan verifikasi tersebut dan tahapannya sudah termasuk dengan dengan mereview SK DPC, SK PAC dan pembentukan ranting.
Menanggapi putusan MK tersebut, politisi PPP ini melihat masalah yang dihadapi sama seperti putusan MKdi 2017 lalu dimana waktu itu MK memutuskan partai yang parlemen tidak diverifikasi faktual tetapi berikutnya ada gugatan dari partai yang tidak lolos dan partai baru kemudian diverifikasi semua.
“Terkait di verifikasi atau tidak , kami tetap menjalankan program DPD PPP Sumsel untuk mempersiapkan menghadapi verifikasi itu, SK, SK kita sudah clear, pembentukan sudah bahkan ranting sudah atas 76 persen, padahal ranting tidak dipersyaratkan, persyaratannya adalah DPW 100 persen, DPC 75 persen , PAC 50 persen, jadi bagi PPP Sumsel kita sudah mau melangkah tahap berikutnya , yaitu tahap untuk kaderisasi yang menurut teman-teman di DPW itu yang perlu di tambah jumlahnya di tingkat kecamatan atau desa,” katanya, Minggu (30/5).
Apalagi menurutnya pertarungan itu ada di desa, maka harus ada ranting, harus ada kader sehingga perolehan suara itu bisa maksimalkan dan di kontrol karena punya kader dan punya ranting.
“Selama ini kita selalu kehilangan , seperti di suatu dapil , kita tidak jadi , maka suara kita bisa hilang, bisa masuk ke suara yang jadi , ini problem, sadar dari situ kita sudah mempersiapkan mau verifikasi kita siap, tidakpun kita punya waktu lagi untuk kegiatan lain,”katanya.
Apalagi menurut Agus, partai baru dinilainya berat untuk melakukan verifikasi faktual dan administrasi.
“Untuk membentuk di provinsi barangkali bisa dengan bantuan keuangan dari pusat dan dari itu tapi kalau sudah turun ke kabupaten, turun lagi ke kecamatan, saya sudah 22 tahun tahun persis bagaimana kalau bicara tentang SDM tentang kemampuan di tingkat kecamatan, di tingkat kabupaten itu, “ katanya.
Dia mencontohkan PPP yang merupakan partai tua , baru periode kali ini bisa memiliki struktur sampai ke ranting.
“Barang kali atas putusan MK itu kita terus saja nanti khan keputusannya khan apakah ada hukum dari teman-teman partai politik yang lain atau partai politik yang merasa di rugikan tapi kami tetap saja saja , program kami tetap verifikasi, validasi itu akan kita siapkan ,” katanya.#osk