DPRD Sumsel Sebut Tahun 2020 Kasus Narkoba di Sumsel Meningkat 13 Persen

Palembang, BP- Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menurut anggota Pansus V DPRD Sumsel Rizal Kenedi pihaknya tengah membahas raperda tersebut dan telah mengunjungi BNN Ogan Ilir (OI) dan Kesbangpol Banyuasin.
“Memang selama ini dari BNN itu banyak kesulitan masalah operasional anggaran , kita khan karena belum ada payung hukum perda sehingga kita tidak bisa memberikan suporting maupun bantuan ke BNN, padahal yang mau di urus ini masyarakat kita , Sumatera Selatan ini,” katanya, Minggu (30/5).
Menurutnya sejak 2019 hingga 2020 terjadi peningkatan kasus narkoba di Sumsel.
“ Di 2019 itu kasus narkoba rilis dari Polda Sumsel terakhir 1599 dengan kasus di tahun 2020 sebanyak 1812, artinya ada peningkatan 13 persen, ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama ,” katanya.
Dengan perda ini menurut politisi PPP ini diharapkan mengurangi penyebaran gelap dari narkotika.
“ Dan itu juga ada semacam edukasi bahwa masyarakat dan kita untuk melakukan kerjasama dengan BNN dalam bentuk suporting BNN dalam pemberantasan narkoba ini supaya payung hukumnya jelas, makanya harapan kita perda ini harus segera disahkan, “ katanya.
Walupun tidak mendukung sisi anggaran dari APBD terhadap kegiatan BNN tapi bisa membantu dengan memberikan edukasi dan pembinaan penanggulangan peredaran masyarakat Sumsel .
“ Mungkin nantinya dalam melakukan edukasi pemerintah daerah yang menyiapkan segala sesuatunya untuk nara sumber dan lain-lainnya bisa dari BNN,” katanya.#osk