DPRD Sumsel Sebut Tahun 2020 Kasus Narkoba di Sumsel Meningkat 13 Persen

132
Rizal Kenedi (BP/DUDY OSKANDAR)

Palembang, BP- Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan  Penyalahgunaan dan  Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Menurut anggota Pansus V DPRD Sumsel Rizal Kenedi pihaknya tengah membahas raperda tersebut dan telah mengunjungi BNN Ogan Ilir (OI) dan Kesbangpol Banyuasin.

“Memang selama ini dari BNN itu banyak kesulitan masalah operasional anggaran , kita khan karena belum ada payung hukum perda sehingga kita tidak bisa memberikan suporting maupun bantuan ke BNN, padahal yang mau di urus ini masyarakat kita , Sumatera Selatan ini,” katanya, Minggu (30/5).

Baca Juga:  Menuju Pemilu 2024, KPPI Sumsel Lantik Sebelas DPC Kabupaten/kota

Menurutnya sejak 2019 hingga 2020 terjadi peningkatan kasus narkoba di Sumsel.

“ Di 2019 itu  kasus narkoba rilis  dari Polda Sumsel terakhir 1599 dengan kasus di tahun 2020 sebanyak 1812, artinya ada peningkatan 13 persen, ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama ,” katanya.

Dengan perda ini menurut politisi PPP ini diharapkan mengurangi  penyebaran gelap dari narkotika.

Baca Juga:  Ansori Warning Kepsek SD, SMP dan Pegawai Disdik Palembang

“ Dan itu juga ada semacam edukasi  bahwa masyarakat dan kita untuk melakukan kerjasama  dengan BNN dalam bentuk suporting BNN  dalam pemberantasan narkoba ini  supaya payung hukumnya jelas, makanya harapan kita perda ini harus segera disahkan, “ katanya.

Walupun tidak mendukung sisi anggaran dari APBD terhadap kegiatan BNN tapi bisa membantu dengan memberikan edukasi dan pembinaan penanggulangan peredaran masyarakat Sumsel .

Baca Juga:  Tiga Rumah Panggung di Jalan Sultan Syahrir di Lalap Si Jago Merah

“ Mungkin nantinya dalam melakukan edukasi pemerintah daerah yang menyiapkan segala sesuatunya untuk nara sumber dan lain-lainnya bisa dari BNN,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...