Pencuri Pipa Pertamina Ditangkap

79
Iwan (46) warga Jalan Pangeran Ratu Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang (BP/IST)

Palembang, BP- Unit Pidum bersama Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian pipa.

Pelaku bernama Iwan (46) warga Jalan Pangeran Ratu Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I ditangkap tak jauh dari rumahnya, Rabu (26/5) sekitar pukul 16.30.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, bahwa pelaku merupakan DPO dalam kasus pencurian pipa milik PT Pertamina yang terjadi beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Panca -H Ardani Soroti Kemiskinan dan  Penggangguran  Yang Tinggi, Ilyas-Endang Utamakan  Keamanan, Ketertiban  Berinvestasi

Tidak hanya pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa, dua buah mata gergaji, satu buah tang, satu buah rantai motor dalam keadaan putus, satu buah pas dengan ukuran 12 inch, satu buah potongan besi ukuran 20 cm, satu helai kaos oblong lengan pendek warna orange hitam dan satu buah tas.

Baca Juga:  SKK Migas Gelar Roadshow Sosialisasi Pengamanan Hulu Migas Bersama Aparat Penegak Hukum

Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalam terhadap kasus ini mengingat tidak menutup kemungkinan adanya duagan pelaku lain, yang turut dalam aksi pencurian ini.

“Atas ulahnya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” katanya.

Tersangka Iwan hanya bisa menundukkan kepalanya sambil mengakui perbuatannya.

“Saya nekat melakukan aksi itu karena tidak ada pekerjaan, jadi untuk makan dan kebutuhan sehari-hari saya nekat mencuri. Niat hati mau saya jual, tapi sudah tertangkap terlebih dahulu,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...