Uang Penjualan Mobil Dipakai Judi

257

Menggelapkan uang penjualan mobil, membuat seorang buruh bernama Rico Septiawan alias Tiong (30), warga Jalan Inspektur Yazid Lorong Hanan Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.(BP/IST)

Palembang, BP- Menggelapkan uang penjualan mobil, membuat seorang buruh bernama Rico Septiawan alias Tiong (30), warga Jalan Inspektur Yazid Lorong Hanan Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Dia diamankan di rumahnya oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (21/5) sore.

“Iya, saya menggelapkan uang penjualan mobil Rp.84,9 juta. Uangnya sudah habis saya pakai untuk main judi online dan makan,” ujarnya, Sabtu (22/5).

Baca Juga:  Sengketa Pulau Kemaro Akan Dibahas di Komisi I DPRD Sumsel Usai Lebaran

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penggelapan.

“Korban ditangkap berdasarkan laporan korban Jeffersen Wijaya, atas perkara penggelapan uang hasil penjualan mobil Rp.84,9 juta,” katanya.

Dikatakan Irsan, pelaku merupakan perantara yang menjual mobil milik korban Toyota Agya Nopol BG 1284 V, dan dibeli oleh seseorang melalui pembiayaan kredit.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Sumsel  Akan Minta Penjelasan Dinkes Terkait   Zat Pemicu Kanker Taiwan di Produk Mie

“Pelaku berjanji akan memberikan uang kepada pelaku sekitar dua minggu, atau setelah proses pembayaran dari pihak lesing. Tapi hingga dilaporkan, tersangka belum juga menyetorkan uang tersebut,” katanya.

Selain tersangka, tambah Irsan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pencairan dari pihak lesing, 1 ponsel milik pelaku, 1 rangkap rekening koran dan buku tabungan Bank Mandiri milik pelaku. “Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHP,” katanya.#osk

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Lakukan Patroli Udara Pantau Titik Api Di Wilayah Sumsel

 

Komentar Anda
Loading...